Jakarta - Sudin Perhubungan Jakarta Timur akan menertibkan parkir liar di kawasan sekitar segitiga Jatinegara, mulai dari arah Jl Jatinegara Barat, Jl Matraman Raya, Jl Bekasi Timur, Jl Jatinegara Timur dan Jl Bekasi Raya yang merupakan perlintasan bus Transjakarta Koridor XI. Hal itu untuk mempercepat waktu tempuh bus Transjakarta di ruas Kampung Melayu-Pulogebang.

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Mirza Aryadi Soelarso mengatakan, untuk penertiban tersebut, saat ini telah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Stasiun KA Jatinegara dan Satwil Lantas Jakarta Timur untuk penertiban di depan Pospol Rawabening. Sedangkan pekan depan koordinasi akan dilakukan dengan kantor Imigrasi, terkait dengan parkir liar di depan kantor tersebut.

"Hasil rapat koordinasi dengan pihak stasiun dan Satwil Lantas, mereka sangat mendukung rencana penertiban parkir liar di sisi jalan yang jadi lintasan bus Transjakarta. Namun untuk pelaksanaan penertiban, kami masih harus koordinasi lagi dengan pihak terkait," ujar Mirza, dikutip beritajakarta.com, Kamis (5/1).

Nantinya, pascapenertiban parkir liar itu akan dipindahkan ke belakang Stasiun Jatinegara yang memiliki lahan seluas 7.000 meter persegi. Lahan tersebut mampu menampung 200 mobil dan 100 sepeda motor. Untuk itu, Mirza meminta pihak stasiun dan Pospol Rawabening agar mengarahkan pemilik kendaraan untuk parkir di lahan tersebut.

BACA JUGA: