Jakarta - Sedikitnya 16 orang meninggal akibat kecelakaan ketika ´nyelonong´ di jalur bus Transjakarta sepanjang Januari hingga Oktober 2011. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2010 yang menewaskan 14 orang.

"Dari 10 koridor yang telah dioperasikan, kasus kecelakaan tertinggi berada di Koridor III (Kalideres-Harmoni) dan Koridor V (Kampung Melayu-Kampung Rambutan)," ujar Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, M Akbar, di Jakarta, Selasa (27/12).

Kendati demikian, jumlah kasus kecelakaan yang melibatkan armada bus Transjakarta justru mengalami penurunan. Pada periode Januari hingga Oktober 2011, tercatat hanya 101 kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta. Sedangkan, pada tahun sebelumnya jumlah kasus kecelakaan cukup tinggi yaitu mencapai 461 kasus.

Dari 101 kasus kecelakaan selama 2011, Januari terdapat empat kasus, Februari delapan kasus, Maret 12 kasus, April 12 kasus, Mei 18 kasus, Juni sembilan kasus, Juli 14 kasus, Agustus 14 kasus, dan September dan Oktober masing-masing lima kasus. Korban kecelakaan tercatat sebanyak 16 orang meninggal dunia, 18 orang mengalami luka berat, dan 67 orang menderita luka ringan.

Untuk menekan angka kecelakaan di jalur bus Transjakarta, pihaknya meminta kepada pramudi untuk lebih berhati-hati. Mengingat kecelakaan banyak terjadi bukan di jalur yang bersinggungan (mix traffic) dengan kendaraan lain melainkan di jalur khusus.

Menurut Akbar, bagi pramudi telah ada ketentuan saat mengemudi yang harus ditaati. Salah satu ketentuan yang diberikan yakni kecepatan bus tidak boleh lebih dari 50 kilometer per jam. "Ketentuan itu juga ditempel di dalam bus, dan pramudi harus menaati itu," jelas Akbar, dikutip laman beritajakarta.com.

Selain itu, kata Akbar, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya telah melakukan sterilisasi jalur bus Transjakarta. Sejauh ini pelanggaran tertinggi masih didominasi oleh kendaraan roda dua.

BACA JUGA: