JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru terkait kebijakan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Pengiriman dan pemberangkatan TKI keluar negeri akan disokong oleh pembiayaan perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat Penempatan TKI.

Pelunasan pembiayaan akan diambil dari pendapatan TKI setelah bekerja di luar Negeri. Selain itu demi alasan keamanan para TKI tidak langsung menerima gaji, tetapi gaji dibayarkan melalui transfer langsung ke perbankan yang telah ditunjuk pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2015 lampiran III tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Penempatan Tenaga Kerja Indonesia. Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah beralasan ingin memudahkan urusan penempatan TKI ke luar negeri melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Cash Transfer Gaji TKI.

Pemerintah telah menunjuk dan bekerjasama dengan lima bank yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, Maybank Indonesia dan Sinar Mas. Bank-bank ini akan memfasilitasi pinjaman biaya para calon TKI/TKI untuk membayar biaya keberangkatannya. Pinjaman tersebut juga disalurkan ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) atau Pelaksana Penempatan TKI.

Hanya saja Kebijakan KUR Penempatan TKI dan cash transfer gaji TKI ini justru ditolak kalangan pekerja. Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia Rudi Daman mengatakan, justru menghendaki aturan KUR Penempatan TKI dan skema cash transfer dihapus . Alasanya program tersebut tak menguntungkan dan semakin mempersulit buruh migran.

Menurut Rudi, pemerintah sebaiknya mencabut kebijakan KUR dan cash transfer karena tampaknya hanya bertujuan mengakumulasi program perbankan. Seperti fasilitas KUR yang ditawarkan BRI kepada TKI yaitu meliputi pengurusan dokumen, pelatihan dan pemberangkatan TKI ke luar negeri.

"Kebijakan KUR dan cash transfer hanya akan menguntungkan mereka," kata Rudi kepada gresnews.com, Minggu (20/12).

Menurut pandangan para buruh migran, pinjaman di bank itu nantinya akan disertai jaminan aset surat tanah, surat rumah yang dimiliki TKI. Sehingga semakin membebani apalagi ketika terjadi pemutusan kontrak kerja.

MERUGIKAN TKI - KUR dan cash transfer dinilai menjadi program yang akan menyulitkan TKI. Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia Karsiwen menilai, pemerintah belum sepenuhnya mendengarkan aspirasi pekerja migran. Namun justru mengeluarkan kebijakan yang merugikan.

Tuntutan yang diinginkan pekerja, selama ini adalah menurunkan biaya penempatan TKI ke luar negeri. "Namun jawaban pemerintah melakukan skema KUR yang pada hakikatnya memaksa buruh meminjam uang di bank," kata Karsiwen kepada gresnews.com, Selasa (22/12).

Selama ini, biaya penempatan TKI dibebankan oleh struktur biaya negara tujuan penempatan yang meliputi biaya visa, kesehatan dan fee agency. Cara pembayarannya melalui potongan yang diambil dari gaji para TKI. Seperti dikutip dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), struktur biaya penempatan ke Singapura sekitar Rp 14 juta, ke Hong Kong Rp 15 juta, Taiwan Rp 17 juta, ke Malaysia sekitar Rp 6 juta.

Sejauh ini, harapan pekerja migran terkait penurunan biaya penempatan tidak banyak berubah dimana TKI tetap menanggung potongan di negara penempatan dalam jangka waktu tertentu tanpa bayaran gaji.

"Biaya penempatan ke Hongkong berlaku potongan 6 sampai 7 bulan. Kalau di Taiwan potongan 9 bulan tanpa bayaran kerja," ujarnya.

Perbedaan dengan aturan lama, kata Karsiwen, pada jenis transaksi sebelumnya, bank perkreditan jenis apapun bisa melayani TKI. Sementara sekarang wajib melalui lima bank yang sudah direkomendasikan pemerintah dengan besaran bunga pinjaman KUR 12 persen.

Menurut dia, aturan ini justru tidak efektif mengatasi tingginya biaya penempatan TKI ke luar negeri. Namun sebaliknya dikhawatirkan malah merugikan TKI apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), TKI akan tetap diwajibkan membayar beban potongan yang sudah ditentukan pada perjanjian awal.

PRAKTIK MONOPOLI  PERBANKAN - Diungkapkan Karsiwen, mulai satu 1 September, aturan KUR dan cash transfer mulai dilaksanakan di Taiwan dan Malaysia. Dengan skema baru ini, majikan tidak lagi memberikan gaji secara cash/tunai kepada TKI tetapi lewat sistem rekening yang diarahkan ke lima bank yang telah ditetapkan pemerintah.

Karsiwen menilai, kondisi ini semakin merugikan TKI karena sesuai kesepakatan sebelumnya pembayaran bisa lewat pembukaan rekening secara langsung oleh TKI atau cash tergantung kesepakatan pekerja dan majikan. Hal ini dilihat Karsiwen sebagai bentuk monopoli perbankan.

"Pemberlakuan KUR dan sistem cash transfer ini bagian dari monopoli dan tentunya hanya kelima bank ini yang mengambil untung," ungkapnya.

Disamping masalah tersebut,  sistem cash transfer lewat rekening tidak mudah dilakukan karena tidak semua TKI bisa mengakses ke ATM ditambah lagi kelima bank itu pun tidak memiliki cabang di luar negeri.

"Kalau pun ada, transaksi lewat bank itu nantinya akan dikenakan biaya pajak dan potongan tertentu," tuturnya.

Dengan begitu, kondisi ini dinilai hanya akan menimbulkan masalah bagi TKI dan menguntungkan pihak bank. Ditambahkan Karsiwen ketika semua uang dikirim ke bank berarti akan terjadi akumulasi dan menguntungkan usaha perbankan.

Para TKI justru berharap tidak diintervensi soal pembayaran dan penghasilan TKI, karena itu sepenuhnya merupakan hak pekerja. Namun, faktor terpenting yang perlu diperhatikan negara hanyalah menurunkan biaya penempatan dan memberi perlindungan maksimal kepada TKI di luar negeri.




BACA JUGA: