-
Rp7,6 Miliar Gaji Pekerja Indonesia di Arab Saudi Dikemplang Majikan
Selasa, 06/08/2019 01:02 WIBDPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Jum'at, 27/10/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung Rabu (25/10).
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Fraksi PAN) didampingi oleh Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon (Fraksi Partai Gerindra) dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (Fraksi Partai Demokrat). "Apakah RUU PPMI ini disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Taufik yang lalu dijawab serentak anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna, "Setuju".
Persetujuan tersebut mengakhiri dinamika pembahasan RUU tersebut yang dibahas selama dua periode DPR. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri yang hadir dalam rapat paripurna tersebut mengatakan, RUU ini lahir sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola migrasi dan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia. "Semangatnya adalah memperbaiki tata kelola migrasi bagi pekerja migran yang jauh lebih baik," ujarnya.
Pemerintah memiliki komitmen kuat meningkatkan kualitas perlindungan pekerja migran Indonesia. Komitmen tersebut selaras dengan keinginan dewan yang juga ingin memberikan perlindungan pekerja migran.
"RUU ini sebagai bagian perjuangan atas kehadiran negara untuk perlindungan TKI. Semoga bermanfaat khususnya untuk TKI serta bangsa dan negara. Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan RUU ini hingga disahkan DPR," kata Hanif.
Ditambahkannya, RUU yang baru disahkan tersebut merupakan harmonisasi dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 6 Tahun 2012 tentang (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya), dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta aturan-aturan lain yang terkait.
RUU PPMI juga sebagai jawaban terhadap dinamika terkait perlindungan pekerja migran saat ini, serta sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang sudah berlaku selama lebih kurang 13 tahun. Selain itu merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dicontohkannya, RUU ini menempatkan pekerja migran Indonesia tak lagi sebagai obyek, namun sebagai subyek. Negara hanya memfasilitasi dengan pelayanan terintegrasi dan bersinergi dengan para pemangku kepentingan.
"Upaya tersebut dimulai dari pemberian dan peningkatan kompetensi calon pekerja migran Indonesia sampai dengan pemberdayaan ekonomi dan sosial setelah bekerja bagi pekerja migran Indonesia dan keluarganya," kata Hanif.
Hanif juga mengingatkan, tantangan ke depan terhadap tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia adalah harus lebih mengedepankan aspek pelindungan, mengingat proses dan pergerakan migrasi sangat dinamis. Karenanya diperlukan adanya pengaturan yang memberikan kepastian jaminan pelindungan dan pelayanan mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, maupun setelah bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mencegah migrasi nonprosedural dan perdagangan orang.
Ketua Komisi IX DPR yang membidangi masalah ketenagakerjaan, Dede Yusuf Effendi mengatakan, pengesahan RUU PPMI setelah melalui dinamika pembahasan panjang. Perdebatan dalam RUU PPMI yang telah dibahas selama dua periode, akhirnya selesai dan disepakati bersama.
"Setelah melalui pembahasan yang alot baik di tingkat timus, timsin, panja maupun di tingkat raker, RUU PPMI yang merupakan pengganti UU No 39 Tahun 2004 tentang RUU penempatan dan perlindungan tenaga kerja di luar negeri menjadi RUU PPMI. Hal itu disebabkan lebih dari 80 persen perubahan substansi," kata Dede. (dtc/mag)DPR Temukan Pengiriman TKI Ilegal Masih Marak
Selasa, 03/10/2017 16:27 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dinilai masih marak. Keberadaan TKI Ilegal diluar negeri justru mempersulit pemerintah untuk memberikan perlindungan. Pasalnya mereka berangkat keluar negeri tanpa diketahui dan terdata oleh BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia).
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay pengiriman TKI keluar negeri tanpa melalui prosedur yang benar berakibat sulitnya penangan mereka saat TKI bersangkutan mengalami permasalahan di negara tempatnya dipekerjakan.
Persoalan yang sering dihadapi para buruh migran itu, antara lain gaji tidak dibayar, overstay, meninggal dunia di negara tujuan, tindak kekerasan yang dilakukan oleh majikan, dan gagal berangkat.
Dari sekian banyak persoalan perlindungan itu, Komisi IX dan Timwas TKI DPR RI menemukan bahwa masih banyak pengiriman TKI yang tidak melalui prosedur sebenarnya. Mereka menemukan kondisi tersebut terutama saat berkunjung ke Qatar dan Saudi.
Akibatnya, berangkat dengan berstatus ilegal mereka tidak dicatat oleh BNP2TKI. Jika ada masalah, tentu penyelesaiannya tidak mudah. "Mereka saat ini ditampung di kantor-kantor perwakilan kita di sana,"ujar Saleh dalam siaran Pers nya, baru-baru ini.
Diakui Saleh, pengiriman TKI non-prosedur tersebut masih tetap ada kendati sudah ada kebijakan moratorium oleh pemerintah. Ia juga melihat Pemerintah seolah tidak bisa mengambil tindakan tegas terkait masalah tersebut, sebab pengiriman TKI ilegal itu tidak saja melibatkan oknum-oknum di Indonesia, tetapi juga orang-orang di Timur Tengah. "Kondisi seperti ini tentu sangat tidak baik bagi perlindungan TKI," ujarnya, seperti dikutip dpr.go.id.
Politisi dari Fraksi PAN mensinyalir pengiriman TKI ilegal itu karena ada kepentingan dua pihak. Yakni kepentingan TKI yang ingin bekerja dan mendapatkan pekerjaan serta kepentingan pihak yang menempatkan dan mereka yang membutuhkan TKI di sana. "Itulah sebabnya, pada masa moratorium masih banyak TKI yang berangkat ke Saudi dengan menggunakan visa umroh. Sesampai di sana, ternyata tidak pulang lagi dan melanjutkan bekerja," ungkapnya.
Untuk itu pihaknya meminta pihak-pihak yang mengirimkan TKI secara ilegal ditindak tegas. Menurut harus ada hukuman sehingga ada efek jera. Selain itu, pemerintah juga harus mencari solusi alternatif dalam menyelesaikan masalah pengiriman secara ilegal ini. Disisi lain pihaknya juga ingin pemerintah terus mempertahankan moratorium.
"Kalaupun ada pengiriman harus betul-betul terbatas, terpantau, dan jelas perlindungannya. BNP2TKI memang berencana ingin melakukan pembenahan pola penempatan dan perlindungan TKI. Ini yang harus dipastikan dan dijamin oleh pemerintah," pungkasnya. (rm)Pemda Harus Dilibatkan dalam Perlindungan Buruh Migran
Jum'at, 15/09/2017 07:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran diharapkan melibatkan peran Pemerintah Daerah. Hal itu dikatakan Johnson dalam pertemuan antara BKD dengan beberapa utusan Anggota DPRD Indramayu, di Ruang Rapat BKD, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9)
Dalam pertemuan itu, kedua pihak memang membahas dan memberikan perhatian pada masalah pembinaan tenaga kerja migran yang berasal dari daerah-daerah, salah satunya Indramayu. "DPRD Indramayu mengharapkan nanti agar pekerja migran diatur secara luas, kemudian juga berkaitan dengan kewenangan daerah, mulai dari perlindungan bisa diatur, sehingga betul-betul nanti daerah memiliki kewenagan atau tugas dalam pembinaan itu. Jangan sampai daerah ditinggalkan dalam pembinaan pekerja migran tersebut," papar Johnson, seperti dikutip dpr.go.id.
Dalam pertemuan tersebut juga dibahas soal kualifikasi pekerja yang layak bekerja ke luar negeri. Terkait hal ini, BKD dan DPRD memahami agar usia di bawah 19 tahun tidak dipekerjakan ke luar negeri. Atas dasar pertimbangan usia tersebut belum cukup mental dan pengalaman, sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah.Yang tak lupa menjadi perhatian adalah soal pendidikan, kematangan pengetahuan menjadi penopang kualitas kerja. "Yang dibutuhkan bukan hanya keterampilan secara fisikal, tetapi juga kematangan mentalitas. Kalau sudah matang secara mentalitas tentu apapun masalah dihadapi," ujar Johnson.
Banyak pihak juga mengharapkan agar DPR bersama dengan Pemerintah segera merampungkan RUU ini, agar nasib pekerja migran memiliki payung hukum perlindungan. "Solusinya adalah komitmen dari Pemerintah dan DPR, bagaimana mempercepat proses pembahasan itu. Kalau kita dari Badan Keahlian kan cuma suporting sistem, hanya mendampingi, kewenangan memutuskan berada pada Dewan. Jadi kita berharap supaya ini bisa segera diselesaikan," jelas Johnson. (mag)Indonesia Punya Posisi Tawar Kuat Lindungi TKI
Kamis, 31/08/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf Effendi menegaskan Indonesia punya posisi tawar (bargaining position) yang kuat untuk melindungi 2 juta pekerja migran Indonesia yang mencari nafkah di negeri Jiran, Malaysia. Hal itu disebabkan oleh ketergantungan Malaysia pada perkebunan sawit, karet dan migas.
Di ketiga sektor itu, terutama sawit dan karet. mayoritas pekerjanya adalah pekerja Indonesia. "Boleh dikatakan 90 persen pekerja adalah orang Indonesia. Artinya, jika kita menutup pintu TKI ke Malaysia, Malaysia bisa kolaps. Ini posisi yang perlu kita sadari bahwa kita pun punya posisi tawar," jelas Dede saat Rapat Koordinasi Tim Pengawas TKI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8), seperti dikutip dpr.go.id.
Dengan begitu, sambungnya, Indonesia memiliki standing position untuk memberikan perlindungan kepada buruh migrannya yang berada di Malaysia. "Ini lobi kita untuk melakukan bargaining terhadap upah mereka, hak-hak dan keselamatan mereka dan lain-lainnya," tegas Dede.
Selain itu, Dede juga meminta Timwas TKI untuk mendesak pemerintah memperhatikan anak-anak TKI yang bekerja di perkebunan Malaysia. Anak-anak itu tidak memiliki kewarganegaraan (stateless) sehingga mereka tidak punya hak untuk mendapatkan kesempatan bersekolah. Untuk itu, ia mendorong segera dibuat sekolah darurat agar ribuan anak TKI yang stateless bisa mengenyam pendidikan.
"Saya ingin, Timwas TKI kita meminta kepada negara agar membuat sekolah di perkebunan, kita mengirimkan guru ke sana untuk mengajar. Karena miris melihat anak-anak kita yang usianya 16 tahun tetapi pendidikan hanya setingkat 4 SD," tandas Dede. (mag)Layani TKI Pemerintah Bangun Layanan Satu Pintu (LTSP) di Sambas
Jum'at, 18/08/2017 15:01 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tingginya lalulintas keluar masuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui wilayah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat mendorong pemerintah membangun Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Sambas. Selain mempermudah layanan bagi para TKI yang akan menyeberang ke Malaysia dan Brunei Darussalam, pembangunan LTSP juga untuk meminimalisir keberadaan para calo.
Wilayah perbatasan Sambas diketahui menjadi salah satu dari 14 lokasi prioritas yang dipersiapkan melayani proses penempatan dan perlindungan TKI di wilayah perbatasan. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Sambas Drs. Agus Supardan mengatakan bahwa berdasarkan data potensi orang yang bekerja ke luar negeri diprediksi mencapai 22.933 orang. Baik yang bekerja ke Malaysia maupun ke Brunei Darusalam. Kesibukan itu terjadi terutama saat Hari Raya Idul Fitri, dimana banyak pekerja pulang bekerja ke Indonesia melalui Kabupaten Sambas.
Direktur Kerjasama dan Penyiapan Verifikasi Dokumen (KPVD) BNP2TKI Dr. Haposan Saragih mengharapkan LTSP Kab. Sambas dapat diresmikan pada September 2017 atau 1 tahun setelah penandatangan komitmen bersama antara Bupati Kab. Sambas dan sejumlkah instasi di Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada 27 September 2016.
Haposan mengatakan untuk kelengkapan sarana LTSP, untuk Alat Imigrasi dan Alat Dukcapil akan diadakan oleh BNP2TKI, khusus untuk alat Imigrasi sudah dilakukan konfigurasi oleh Dirjen Imigrasi Pusat, diprediksi alat Imigrasi dapat sampai kembali di Kab. Sambas pada pertengahan Agustus 2017. "Selanjutnya akan dilakukan pengaturan oleh Dirjen Imigrasi bersama Imigrasi Kelas II Sambas," ujar Haposan, seperti dikutip bnp2tki.go.id.
Sementara itu Plt. Kepala BP3TKI Pontianak Delina Haloho mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan revisi anggaran demi mendukung pendirian LTSP Kab. Sambas terkait penyediaan jaringan di tahun 2017.
"Kami mendorong tiap instansi untuk bersama-sama menyiapkan serta berkontribusi terkait program LTSP di Kab. Sambas. Setelah semuanya running well (dilakukan uji coba tiap-tiap layanan) dapat segera melayani para C/TKI di Kab. Sambas dan sekitarnya," ungkapnya.(rm)
Lagi, Terjadi Kasus Penganiayaan TKI di Arab Saudi
Rabu, 16/08/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi terjadi lagi. Seorang TKI perempuan bernama Nenih Rusmiyati dikabarkan mengalami siksaan dan tertahan di Arab Saudi karena dilarang majikannya untuk pulang. Dugaan Nenih mengalami siksaan muncul dari foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan Nenih dengan wajah nampak menahan sakit dan mulut berdarah.
Nenih tercatat sebagai warga Kampung Pasir Pogor, RT 09 RW 02, Desa/Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Sudah 10 tahun ia bekerja di Arab Saudi.
"Kakak saya tidak boleh pegang telepon, kalau ketahuan nelepon katanya akan dipukul oleh majikannya di sana. Makanya komunikasi terbatas, kalaupun nelepon sembunyi-sembunyi pakai punya temannya," kata Nyai Hasanah (29), adik kandung Nenih, Senin (14/8).Masa kontrak kerja Nenih semestinya selesai pada 2010, namun entah bagaimana Nenih tidak diperbolehkan pulang oleh majikannya. Menurut Nyai, kontrak kakaknya itu sempat diperpanjang sang majikan.
"Diperpanjang satu tahun, sesudah itu sempat hilang komunikasi. Almarhum ayah (Eman Sulaeman) saya sampai kemana-mana untuk mencari cara agar bisa pulang kerumah, mulai dari orang pintar sampai ke sponsor yang memberangkatkan, info terakhir katanya gajinya ditahan selama tiga tahun," tutur Nenih.
Nyai menyebut pria berinisial SA yang disebut-sebut telah mensponsori keberangkatan Nenih ke Arab Saudi. Hingga kini jejak SA hilang seiring meninggalnya Eman pada 2016.
Lebih lanjut Nyai menuturkan, sang ibu, Iyam (60), tidak mengetahui keadaan Nenih. "Ibu belum tau kondisi kakak saya, kemarin saya dan ponakan (anak korban) sepakat untuk tidak menceritakan. Baru dibilang kalau kakak saya itu jatuh saja sampai nggak makan," ujarnya.
Keluarga Nenih dan aparat Desa Cicantayan telah mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Mereka ingin mengetahui kondisi terkini Nenih.
Sementara itu, pihak Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Arab Saudi, menyatakan sudah mendapatkan lokasi keberadaan TKW asal Sukabumi bernama Nenih yang diduga disika majikan. Hal ini diketahui setelah didapatkannya salinan paspor Nenih di KJRI.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Hermono mengatakan untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Keimigrasian Arab Saudi.
"Kita dari KJRI Jeddah akan laporkan ke Imigrasi Saudi dan Kementerian Luar Negeri Saudi. Dan meminta bantuan mereka lakukan intervensi, karena kan kita tidak dapat masuk ke rumah orang. Jadi itu yang sedang kita lakukan," kata Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono, Selasa (15/8).
Menurut Hermono, koordinasi bersama pihak Imigrasi Saudi dilakukan karena pihaknya tidak dapat menangani secara langsung. Pihak Imigrasi Saudi bersama KJRI Jeddah nantinya akan menangani persoalan yang dialami oleh Nenih.
"Di KJRI itu kan ada lawyer. Akan dilihat apakah ada pidana, apakah ada kecacatan. Kemudian gajinya dipastikan dan biaya pemulangannya juga harus ditanggung," ungkapnya.
Hermono mengatakan petugas akan segera mengecek ke rumah majikan Nenih di Kota Ta´if. Selain itu, pihak KJRI akan datang ke pihak keimigrasian dan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
"Kita dari KJRI Jeddah akan laporkan ke Imigrasi Saudi dan Kementerian Luar Negeri Saudi. Dan meminta bantuan mereka lakukan intervensi karena kan kita tidak dapat masuk ke rumah orang. Jadi itu yang sedang kita lakukan," ujarnya.
Hermono mengatakan pihak BNP2TKI bekerja sama dengan KJRI Jeddah dalam menangani kasus ini. Mereka berharap Nenih masih ada di alamat majikannya yang terdaftar di KJRI Jeddah agar dapat ditemui dengan mudah.
Setelah itu, Nenih akan didampingi untuk mengurus kasus yang dialaminya dan kepulangannya. Petugas akan memastikan hak-hak Nenih. "Tentu kita harus minta keterangan Nenih lebih dulu. Apakah masih mau bekerja atau tidak. Kemudian kita lihat apakah hak-hak dia sudah diberikan semua, katanya kan gaji dia tiga tahun belum dibayar," ujarnya.
"Lalu penganiayaannya, kita lihat apakah ada cacat yang membekas. Misalnya ada kecacatan, kita akan pastikan apakah dia bisa meminta ganti rugi," sambungnya. (dtc/mag)
Bertemu Menlu Malaysia, Jokowi Bahas Perlindungan WNI
Sabtu, 12/08/2017 08:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan Menteri Luar Negeri Dato Sri Anifah Aman di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (11/8). Dalam kesempatan itu, Jokowi menegaskan, soal perlindungan WNI di Malaysia.
"Presiden menyampaikan perlindungan WNI ini adalah prioritas bagi Indonesia. Oleh karena itu, jika asa masalah, kita bicara, kita selesaikan bersama," ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, yang mendampingi Jokowi dalam pertemuan itu, seperti dikutip setkab.go.id.
Terkait dengan masalah rehiring dan voluntary deportation, menurut Retno, ada program dari pemerintah Malaysia dan Indonesia apresiasi program tersebut karena memberikan kesempatan kepada undocumented workers untuk bekerja kembali. "Yang kita sampaikan kepada Malaysia adalah bahwa program rehiring dan voluntary deportation tersebut itu harganya masih terlalu tinggi. Oleh karena itu, kalau harganya terlalu tinggi maka buruh migran kita akan cenderung untuk tidak menggunakan itu," tambah Retno.
Dia menambahkan, hal itu menghambat penyelesaian undocumented workers. Menlu Malaysia, menurut Retno, berjanji akan menyampaikan kepada Deputi PM yang menangani masalah ini agar melihat apakah harga ini bisa diturunkan.
"Yang kedua, kita juga meminta agar regulasi itu diterapkan secara fair. Jadi tidak hanya, (ketika) ada pelanggaran, maka pelanggaran itu tidak hanya dari sisi worker tapi majikan juga, dan juga pengerah tenaga kerja," jelas Retno.
"Kalau sudah menerapkan fair regulation kepada semua, mudah-mudahan juga sekaligus dapat memotong atau mengurangi akar masalah dari terjadinya undocumented workers," tambah Retno.
Ia menambahkan, banyak sekali warga negara Indonesia yang menjadi korban dari perdagangan manusia. "Ketiga, mengenai hak pendidikan. Banyak sekali anak-anak buruh migran kita yang dibawa orangtuanya bekerja di sana. Kita telah melakukan terobosan untuk meminta didirikannya CLC (Community Learning Center), jadi seperti pendidikan yang dilakukan di dekat peladangan, biasanya ladang sawit," terang Retno.
"Jumlahnya sudah ada 255 CLC, 151 di Kota Kinabalu, 83 di Tawau, dan 21 di Kucing sehingga right for education untuk para anak buruh migran kita bisa terpenuhi," pungkasnya. (mag)
DPR Sebut Respons Pemerintah Atas Permasalah TKI Kurang
Selasa, 25/07/2017 16:01 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi IX DPR menyebut respons balik pemerintah atas pengaduan para TKI yang bermasalah di luar dinilai kurang. Pernyataan itu disampaikan Komisi IX setelah memperoleh pengaduan sebuah LSM yang kerap memberikan bantuan terhadap TKI bermasalah di luar negeri.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri mengatakan perlakuan pemerintah Malaysia terhadap TKI-TKI asdal Indonesia kadang-kadang diluar batas. Hanya saja , masalahnya respon balik pihak pemerintah Indonesia terkadang kurang. "Ini yang akan kami klarifikasi," kata Syamsul saat mengunjungi Walikota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (21/7) seperti dikutip dpr.go.id.
Komisi IX juga menyatakan akan bersama dengan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja bertekad menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi para tenaga kerja yang ada diluar negeri. "Mereka ingin pulang tapi mereka tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga mereka terkatung-katung disana" ujar Politisi F-PG tersebut.
Menurut Syamsul kebijakan pemerintah Malaysia menerapkan e-kad (enforcement card), ternyata membawa dampak yang menyulitkan para TKI. Sebab , karena hal itulah para TKI itu dikejar-kejar dan didatangi tempat kerjanya."Mereka yang tidak memiliki dokumen-dokumen lengkap dikumpulkan di suatu tempat yang terkadang tidak memenuhi syarat," ujar politisi dari Dapil Sulsel itu.
Padahal dalam Undang-undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, telah diamanatkan bahwa di setiap Kabupaten yang banyak mengirim tenaga kerja, harus ada Lembaga layanan satu atap. "Disitu nanti tenaga kerja kita yang akan berangkat ke luar negeri tidak harus wara wiri, tapi dengan datang ke satu tempat, layanan terpadu satu atap itu disitu akan selesai. Seperti kita dengar tadi sudah 6 bulan, sudah bayar Rp. 800.000,- tapi dokumen yang diperlukan tidak jelas," ujar Syamsul.
Menurutnya hal ini merupakan masalah-masalah yang harus diatasi dalam Undang-undang Perlindungan Migran dan itu kedepan perlu tindak lanjuti.
Untuk itu Komisi IX yang bermitra dengan Kemenaker dan BP2TKI itu akan mengundang Kemlu untuk membahas perlindungan TKI diluar negri. "Demikian juga kami akan undang imigrasi untuk mengatasi persoalan dokumen yang diperlukan dalam rangka legalitas mereka keluar negeri," tuturnya.
Selain itu pihaknya juga berharap Undang-undang tentang Perlindungan Migran Indonesia bisa segera disahkan. Sehingga menurut dia, semua pihak memiliki acuan yang jelas dalam memberikan perlindungan pekerja Indonesia, baik pada saat mau berangkat ataupun mau kembali ke Indonesia. (rm)Tewas Diterkam Buaya dan Keracunan Gas Jenazah Tiga TKI Dikirim Pulang
Selasa, 25/07/2017 15:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia BNP2TKI mengirim pulang tiga TKI ke tanah air dalam kondisi meninggal karena kecelakaan. Dua orang TKI asal Sulawesi Barat yang bekerja di Malaysia, Nurhadi Abdul Razak (29) asal Kab. Majene dan Harlin bin Roma (32) asal Kab. Mamuju tewas diduga karena keracunan gas. Jenazah ketiga TKI atas nama Sulaiman (25) asal Desa Garuntungan, Kec. Kindang, Kab. Bulukumba yang meninggal karena diterkam buaya.
Jenazah Nurhadi dan Harlin telah diserah terimakan Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Makassar, Imrana Syatar kepada pihak keluarganya masing-masing di Kargo Bandara Sultan Hasanuddin, pada Sabtu (22/07).
Sementara jenazah Sulaiman tiba di Kargo Bandara pada hari Minggu (23/07) pukul 00.30 WITA juga telah diserahkan kepada pihak keluarganya. Sebab tewasnya Sulaiman menurut pengakuan saksi mata, Yakub Batu yang juga rekan Sulaian. Peristiwa naas yang menimpa Sulaiman terjadi Pada 13 Juli 2017 sekitar pukul 05.00 sore saat Yakub dan Sulaiman tengah memancing di Sungai sepulang mereka bekerja di ladang.
Kedatangan mereka ke sungai untuk memeriksa pancing yang telah mereka pasang sebelumnya. Namun secara tiba-tiba, Sulaiman yang berdiri di depannya disambar oleh buaya. Yakub berusaha untuk menyelamatkannya namun gagal. Sulaiman nampak tenggelam ke dasar sungai ditarik oleh buaya tersebut.
Jenazah Sulaiman telah diserahkan Pengelola Perlindungan dan Pemberdayaan TKI BP3TKI Makassar, M. Arif dan Hasbullah kepada pihak keluarganya. Kepada pihak keluarga Sulaiman, kepala BP3TKI Makassar menyampaikan ucapan beduka cita. (rm)Malaysia Tangkap Ratusan TKI Ilegal
Senin, 10/07/2017 18:57 WIBAparat penegak hukum Malaysia telah menangkap sekitar 500 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Mereka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan. Banyaknya TKI ilegal di Malaysia yang terjaring razia menjadi masalah menahun. Secara hukum, TKI ini menyalahi aturan karena tidak memiliki dokumen yang legal sesuai prosedur untuk bekerja di negara jiran.
"Ketentuan Malaysia itu setelah penangkapan mereka berhak melakukan pemeriksaan, ini ketentuan hukum Malaysia, yaitu melakukan pemeriksaan hingga 14 hari," kata Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary, Senin (10/07).
Hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan daftar lokasi penahanan TKI ilegal paska operasi penjaringan atau razia yang dilakukan aparat hukum Malaysia. Keterangan Imigrasi Malaysia mereka yang ditahan lokasinya tersebar.
Yusron mengatakan masih berkoordinasi dengan Imigrasi Malaysia untuk mendapatkan akses diplomatik untuk bertemu dengan ratusan TKI ilegal yang terjaring oleh pemerintah Malaysia. Pekan lalu, Kementerian Luar negeri Indonesia telah mengeluarkan nota diplomatik untuk mendapat akses bertemu dengan TKI ilegal yang terjaring razia.
Razia terhadap tenaga kerja ilegal ini merupakan kelanjutan dari implementasi program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia, tetapi telah ditutup pada akhir Juni lalu.
Sebagian besar TKI ilegal menolak program legalisasi dokumen ini, karena menganggapnya tidak menjamin mengubah status mereka menjadi legal.
Lebih lanjut Yusron menambahkan sampai saat ini Malaysia telah menjaring ribuan tenaga kerja asing ilegal dari negara tetangga, serta menjaring sekitar 50 orang majikan yang memperkerjakan mereka.
Terhadap para majikan yang mempekerjakan TKI ilegal tersebut, Pemerintah Indonesia meminta Malaysia mengusutnya. "Jangan hanya mengincar tenaga kerja ilegal saja (karena) tidak ada semut kalau tidak ada gula. Jadi majikannya supaya ditangkapin, jadi tidak hanya PATI-nya saja," ujar Yusron.
PATI atau pendatang asing tanpa izin adalah istilah resmi pemerintah Malaysia terhadap tenaga kerja ilegal.
Atas pemintaan itu, pemerintah Malaysia berjanji untuk terus mengusut dugaan keterlibatan orang-orang Malaysia yang disebutkan sebagai majikan. "Menurut Imigrasi Malaysia dalam penyidikan PATI yang tertangkap ini mereka ada keinginan kuat untuk mengincar user (pengguna) nya, jadi para majikan yang selama ini meng-hire (membayar) mereka," kata dia.
KBRI juga meminta agar pemerintah Malaysia memperhatikan hak-hak dasar TKI ilegal yang ditangkap. "Himbauan kami kepada WNI adalah ikut program pulang sukarela dan kami meminta pemerintah Malaysia, selain polemik tadi, jangan hanya mengincar, tapi juga memperlakukan para WNI yang tertangkap dengan baik," cetusnya.
Sementara, Figo Kurniawan, seorang TKI yang juga penggiat Komunitas Serantau, sebuah komunitas buruh migran asal Indonesia di Malaysia, mengatakan dia sependapat dengan himbauan pemerintah Indonesia agar pemerintah Malaysia "tidak tebang" pilih dalam menindak tenaga kerja ilegal.
Logikanya, majikan yang mempekerjakan buruh migran ilegal melanggar ketentuan ketenagakerjaan, katanya.
Data terakhir dari Imigrasi Malaysia, TKI terjaring operasi tenaga kerja ilegal. Sementara berdasar perkiraan KBRI Malaysia, terdapat sekitar 1,2 juta - 1,3 juta TKI ilegal di Malaysia.
Kebanyakan dari mereka, menurut Figo, bekerja di sektor informal seperti buruh bangunan dan pabrik kecil-kecil. Mereka biasanya berpindah-pindah dan tidak mungkin mendapat majikan yang tetap.
Figo melanjutkan, sejak pemerintah Malaysia getol melakukan razia buruh migran ilegal, mereka bersembunyi di area-area yang sulit dijangkau oleh perazia, seperti di hutan dan semak-semak di sekitar area mereka bekerja.
"Tempat-tempat yang menurut mereka layak untuk bersembunyi. Misalnya, mereka yang bekerja di pabrik, akan tidur di atas genteng," kata dia.
Dalam berbagai kesempatan, KBRI di Kuala Lumpur mengatakan bahwa pihaknya sudah sejak awal telah memberitahukan kepada TKI ilegal di Malaysia agar mengikuti program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara pekerja asing oleh pemerintah Malaysia.
KBRI juga telah meminta agar TKI ilegal itu pulang secara sukarela ke Indonesia dan mereka menyatakan siap membantu pemulangannya secara resmi.
Namun tawaran agar para TKI ilegal itu mengikuti program legalisasi dokumen atau program E-Kad sementara oleh pemerintah Malaysia, ditolak sebagian besar oleh TKI ilegal di Malaysia.
Alasannya, menurut ketentuan Malaysia, tenaga kerja ilegal yang memutuskan secara sukarela kembali ke negara asalnya harus membayar RM 400. Tetapi karena pemerintah Malaysia menunjuk agensi swasta untuk menangani hal ini, mereka diharuskan membayar RM 800, kata Figo.
"Keberatan program pulang sukarela juga bukan semata-mata karena mahal, tapi juga karena ada risiko blacklist. Yang pulang secara suka rela akan dimasukkan dalam daftar blacklist dalam jangka waktu tertentu tidak boleh masuk ke sini lagi," kata dia.
Dia mengatakan, semestinya persoalan ini menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah Indonesia, ujar Figo yang sudah bekerja selama satu dekade di Malaysia.
Fakta di lapangan yang dihadapi buruh migran Indonesia di Malaysia yang tidak banyak diketahui orang, bahkan pemerintah Jakarta, mereka memilih untuk bekerja di Malaysia secara ilegal lantaran keterpaksaan. Bahkan banyak dari mereka masuk melalui jalur tikus.
"Tanjung Balai dan Batam menjadi jalur tikus pintu masuk TKI ilegal ke Malaysia," ungkapnya. "Sehingga yang terjadi disini, mereka bekerja berpindah-pindah. Bahkan secara prosedur mereka tidak punya majikan."
Pemerintah Malaysia telah beberapa kali mengusir semua pekerja migran ilegal, tetapi langkah ini dianggap tidak efektif, selama ada kebutuhan dari dunia industri, manufaktur dan perkebunan di Malaysia yang haus terhadap tenaga kerja yang hanya bisa dipasok dari luar Malaysia. (dtc/mfb)Menaker Minta Malaysia Hapus Biaya Pemulangan TKI Ilegal
Minggu, 09/07/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri meminta Pemerintah Malaysia menghapus biaya administrasi kepulangan para TKI ilegal ke tanah air yang ditetapkan sebesar RM800 atau setara Rp2,49 juta. Biaya tersebut, kata Hanif, biaya tersebut memberatkan para TKI.
"Kalau memang kita mau tarik mereka keluar, ya Pemulangan Sukarela jangan dikasih biaya sehingga lebih menarik. Kita tetap sarankan teman TKI untuk ikut Pemulangan Sukarela, sambil kita terus dorong agar Pemulangan Sukarela itu dimudahkan bahkan digratiskan," jelas Hanif saat menghadiri acara open house halal bihalal Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (8/7).
Menurut Hanif, jika hal tersebut diberlakukan Pemerintah Malaysia, maka diprediksi akan banyak TKI ilegal yang ikut Program Pemulangan Sukarela. Biaya administrasi RM 800 dinilai Hanif membebani para TKI ilegal yang hendak pulang.
"Kalau ada skema begitu, dibuat lebih mudah, lebih murah, tentu lebih banyak yang ikut. Termasuk Pemulangan Sukarela, kalau orang hanya dibebani tiket saja kan orang sudah berminat, ini di luar masih ada biaya 800 ringgit," ucap Hanif.
Sebelumnya Malaysia menetapkan biaya program pemulangan sukarela RM1.350. Lalu diturunkan menjadi RM800 setelah Indonesia berkali-kali meminta penurunan. Biaya tersebut belum termasuk tiket transportasi ke Indonesia.
Kementerian Ketenagakerjaan sudah bersama 22 Dinas Ketenagakerjaan dari provinsi/kabupaten kantong TKI dan daerah perbatasan melakukan pembicaraan bersama, di antaranya membahas penanganan dan antisipasi dampak TKI yang bermasalah di Malaysia.
Penanganan dan antisipasi itu antara lain penyiapan program retraining atau pelatihan ulang bagi yang memerlukan alih profesi, penempatan kerja melalui sistem Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) bagi yang siap langsung kerja, maupun pemberdayaan usaha produktif melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikerjasamakan dengan bank-bank pemerintah. (dtc/mag)
Sikap Pemerintah RI Terkait Razia TKI Ilegal di Malaysia
Jum'at, 07/07/2017 22:12 WIBPemerintah menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Rapat koordinasi ini khusus membahas dampak razia yang dilakukan otoritas Malaysia kepada pekerja migran ilegal, termasuk TKI di negara tersebut.
Otoritas Malaysia telah menahan setidaknya 1.509 imigran ilegal dalam operasi besar-besaran yang digelar secara nasional. Terdapat sedikitnya 195 warga Indonesia di antara imigran ilegal yang ditahan tersebut.
Seperti dikutip dari media lokal Malaysia, New Straits Times dan freemalaysiatoday.com, Jumat (7/7/2017), Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Datuk Seri Mustafar Ali, menyatakan penahanan itu dilakukan dalam 181 operasi penegakan hukum yang digelar secara nasional sejak 1 Juli lalu.
Total ada 5.278 warga asing yang diperiksa otoritas Malaysia, tepatnya Departemen Imigrasi, dalam operasi itu. Sekitar 28 majikan juga ikut ditahan dan 86 orang lainnya mendapat surat pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Mensikapi hal tersebut pemerintah menggelar rapat tertutup selama dua jam berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, di Hotel Mercure Ancol, Kamis (6/7/2017). Rapat itu menghasilkan delapan sikap dan keputusan terkait perlindungan terhadap sekitar 1,3 Tenaga Kerja Indonesia ilegal di Malaysia yang terancam terkena razia otoritas negara jiran tersebut.
Rapat yang digagas Kementerian Ketenagakerjaan ini diikuti Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) serta seluruh Dinas Ketenagakerjaan dari seluruh provinsi.
Berikut delapan poin keputusan tersebut seperti yang tercantum dalam rilis yang diterima dari Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (7/7):
1. Pemerintah Indonesia mendukung kebijakan pemerintah Malaysia untuk mengatasi masalah pekerja asing yang tidak berdokumen. Pemerintah Indonesia memandang program Re-hiring kurang efektif yang disebabkan biaya yang tinggi dan keengganan majikan. Oleh sebb itu Indonesia mendesak pemerintah Malaysia untuk mengevaluasi kegagalan program ini dengan melibatkan Indonesia melalui perwakilan RI di Malaysia.
2. Indonesia mendesak Malaysia melakukan penegakan hukum terhadap TKI secara manusiawi dan tetap menghormati hak asasi manusia. Dan bagi TKI yang ditangkap harus diberikan hak-haknya dan diperlakukan secara manusiawi, serta dengan tetap melindungi hak milik TKI.
3. Pemerintah Indonesia meminta akses kekonsuleran guna memastikan proses penegakan hukum sesuai standar HAM.
4. Mendesak agar Malaysia tidak diskriminasi dalam penindakan terkait kebijakan E-Kad. Tidak hanya pada TKI, tapi juga majikan.
5. Indonesia meminta Malaysia untuk duduk bersama membahas akar masalah dan mencari solusi keberadaan TKI tak berdokumen.
6. Pemerintah RI mengimbau kepada para TKI ilegal tidak mengambil langkah-langkah yang membahayakan atau memperburuk situasi, dan mengimbau agar memanfaatkan pulang secara sukarela.
7. Pemerintah RI melakukan pendampingan hukum kepada TKI dan menyediakan hotline di enam perwakilan RI di Malaysia. Nomor yang dapat dihubungi selama proses ini adalah +60321164016 atau +60321164017.
8. Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja satuan tugas pencegahan bagi TKI non prosedural dan mengantisipasi pemulangan TKI non prosedural. (dtc/mfb)Masalah Laten TKI Tak Kunjung Rampung
Sabtu, 08/04/2017 21:00 WIBPenyebab utama maraknya jumlah TKI illegal yang disebabkan celah-celah untuk memberangkatkan TKI masih terbuka lebar. Bahkan, celah untuk memberangkatkan TKI secara illegal terkesan sengaja dibuka untuk memperoleh keuntungan bagi oknum tertentu.
Pemerintah Lalai, TKI (Kembali) Jadi Korban
Jum'at, 04/11/2016 11:00 WIBMeski terhitung sangat terlambat, insiden berulang ini harusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk bergerak cepat memperbaiki manajemen penyaluran TKI ke luar negeri. Sukamdi kembali mengatakan, pemerintah jangan lagi lalai.