Kronologi sengketa TPI
Berdasarkan catatan Primaironline.com


PT Crown Capital Global Limited gugat paillit TPI
Pertengahan 2009
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga pada  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena dinilai belum membayar surat utang (obligasi) senilai  53 juta USD kepada PT Crown Capital Global Limited selaku pemegang hak tagih piutang tersebut.

Menurut PT Crown, TPI memiliki surat utang yang diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 10 tahun sehingga sudah jatuh tempo pada 24 Desember 2006, namun tidak kunjung dibayarkan. PT Crown menjadi kreditur TPI karena telah membeli surat utang tersebut dari pemegang sebelumnya, yakni PT Fillago Limited pada tahun 2004. Karena sudah mengantongi hak tagih itu, seharusnya TPI membayar utangnya, sejak jatuh tempo berakhir.

Dalam penerbitan obligasi tersebut, PT Bhakti Investama menjadi placement agent atau agen penempatan dan arranger. Crown mengajukan permohonan pailit dengan membawa bukti bahwa TPI memiliki kreditur lain, sehingga memenuhi persyaratan mengajukan pailit kepada Pengadilan Niaga. Utang yang lain, kata dia, dimiliki oleh Asian Venture Finance Limited sejak November 1998 sebesar 10,325 juta dollar AS, yang telah jatuh tempo pada 1999. Karena itu, pihak PT Crown mengajukan pailit kepada TPI.
 
14 Oktober 2009
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan PT Cipta Televisi  Pendidikan Indonesia (TPI) dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya.

21 Oktober 2009
Perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo PT Media Nusantara Citra (MNC) ikut masuk dalam proses kasasi atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah mempailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) karena takut rugi dalam pembagian harta pailit.

16 November 2009
PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memutuskan TPI sebagai perusahaan yang pailit kepada Komisi Yudisial.

12 Desember 2009
Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (PT CTPI).

23 Desember 2009
Advokat Marthen Pongrekun dan Andi F Simangunsong yang telah memberikan pengumuman di salah satu media massa, mengenai status PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang sudah tidak di bawah kurator, dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Kuasa hukum PT Crown Capital Global Limited Ibrahim Senen menyatakan seluruh pihak hingga saat ini, termasuk hakim pengawas dan kurator belum mendapatkan salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pailit TPI.
 
Selain itu, PT Crown Capital Global Limited juga melaporkan PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) atas dugaan rekayasa laporan keuangan anak perusahaannya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia.

Pasalnya, surat utang dengan hak tagih yang dikeluarkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) senilai 53 juta USD, milik kliennya itu, telah terungkap dalam rapat verifikasi tertanggal 15 Desember 2009 sebagai milik Santoro Corporation.

25 Maret 2010
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali Crown Capital Global Limited untuk kembali memailitkan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kubu Hary Tanoe gugat Tutut
Pada awal 2010
Perseteruan antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan Siti Hardiyanti Rukmana atau lebih dikenal dengan Tutut, bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara dugaan penggelapan. Sengketa ini sekarang masuk pada tahap mediasi, sebagaimana tata cara jalannya persidangan.

Tutut gugat Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama soal pengambilalihan saham TPI secara melawan hukum
Pada Februari 2010
Perseteruan antara Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan Hary Tanoesudibjo kian panjang dan memanas. Pasca sengketa subordinated bond (subbond) senilai US$ 53 juta yang berujung pada gugatan kepailitan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) yang juga masih belum selesai. Kini keduanya kembali bertemu di Pengadilan, pasalnya mbak Tutut beserta para pemegang saham TPI menggugat Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama (BKB).

Tutut menggugat lantaran tidak terima atas hasil Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005. Dalam RUPSLB tersebut, BKB dengan memegang Surat Kuasa (Power of Attonery) tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai tertuang Akta No.16 dan No.17.

Dengan surat kuasa tidak sah itu, BKB melalui RUSLB tertanggal 18 Maret 2005 mendilusi saham kepemilikan Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen. Hary Tanoe melalui BKB mendapatkan 75 persen saham TPI.

Padahal, menurut Tutut, BKB tidak mempunyai kewenangan untuk hadir dan mengambil keputusan dalam RUPSLB tersebut karena  Tutut dan para pemegang saham TPI lainnya telah mencabut surat kuasa/power of attorney. Tepatnya  pada tanggal 16 Maret 2005.

Sebelum RUPSLB tanggal 18 Maret 2005, Tutut dan pemegang saham lainnya yakni PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi mengadakan RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 yang tujuannya untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisari TPI. Yaitu Dandy Nugroho Hendro Mariyanto Rukmana selaku Dirut menggantikan Hidajat Tjandradjaja.

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan RUPSLB yang dibuat dalam Akta No.114 dihadapan notaris Buntario Tigris Darmawa. Keputusan tersebut kemudian dilaporkan ke Menteri Hukum dan HAM melalui fasilitas sistem administrasi badan hukum (Sisiminbakum) Departemen Hukum dan HAM. Tapi anehnya, fasilitas tersebut tidak dapat diakses sehingga anggaran dasar sebagaimana RUPSLB 17 Maret tidak dapat dimasukan.

Justru anggaran dasar hasil RUPSLB 18 Maret yang diajukan BKB dapat diproses dalam Sisminbakum. Terang saja, kemudian mbak Tutut makin berang pasalnya disinyalir adanya indikasi permainan dalam Sisminbakum.

Dalam berkas gugatannya tertanggal 11 Januari 2010 dengan Nomor 10, Tutut tidak hanya menggugat BKB selaku tergugat 1, tetapi juga menyertakan PT Sarana Rekatama Dinamika (tergugat 2), PT Cipta Televisi Pendidikan (selaku turut tergugat 1), Artine Savitri Utomo (tergugat tergugat 2), Sang Nyoman Suwisma, Dirut TPI (selaku turut tergugat 3), Bambang Wiweko (turut tergugat 4), Sutjipto (turut tergugat 5), dan Menteri Hukum dan HAM (turut tergugat 6).

Tutut menuntut Pengadilan supaya menyatakan sah hasil keputusan RUPSLB tanggal 17 Maret 2005 tertuang dalam Akta No.114. Disamping itu meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 3,4 triliun yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 1,4 triliun dan Immateril Rp 2 triliun.

Tutut mau dipailitkan perusahaan asing kepanjangan Hary Tanoe
Pada 8 Februari 2010
Setelah sebelumnya Siti Hardijanti Rukmana atau dikenal dengan Tutut terbelit sengketa hukum dengan PT Berkah Karya Bersama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putri mantan mendiang Presiden Soeharto ini harus segera bersiap-siap bertempur menghadapi gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Diketahui, Literati Capital Investment Limited, perusahaan asal British Virgin Islands saat ini mengajukan pailit terhadap mbak Tutut. Literati ini tidak lain perusahaan yang pemegang hak tagih terakhir piutang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP).

Berdasarkan gugatannya yang tercatat dalam No. 06/Pailit/2010/PN.NIAGA.JKT.PST. Kasus ini bermula dari adanya perjanjian kredit antara PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) bersama PT Bank Internasional Indonesia (BII) pada 17 November 1994. Dalam perjanjian itu, BII mengucurkan kredit sebesar Rp7,5 miliar buat CILMP. Dalam perjalanannya, perjanjian kredit itu beberapa kali diperpanjang dan diperbarui, terakhir pada 16 Maret 2006. Penandatangan perjanjian kredit juga dibarengi dengan penandatanganan perjanjian garansi.

Tutut dinilai berperan sebagai penjamin utang CILMP. Perjanjian garansi menentukan kewajiban yang dijamin  Tutut adalah utang dan kewajiban penjamin sendiri, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1316 KUHPerdata.

Pada akhirnya permohonan pailit ini kandas. Majelis hakim niaga PN Jakpus menolak permohonan pailit terhadap Tutut pada 7 April 2010.

27 Juni 2010
Seusai beberapa waktu sebelumnya PN Jakpus menolak kepailitan terhadap Tutut, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam upaya kepailitan yang diajukan Literati Capital Investment Limited terhadap Siti Hardiyanti Rukmana.

SK Menkumham soal adanya pemblokiran Sisminbakum modal Tutut kalahkan Hary Tanoe
27 Juni 2010
Pihak Siti Hardiyanti Rukmana mengklaim dengan bekal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) tertanggal 8 Juni 2010 mengenai tidak sahnya kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indoensia (CTPI) yang dikuasai oleh PT Berkah Karya Bersama bakal memperkuat gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada Juli 2010
PT Media Nusantara Citra (MNC) dan Hary Tanoesoedibjo menegaskan sudah resmi memperkarakan surat Nomor AHU: AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat yang digugatnya terkait penetapan tidak sahnya keputusan Menteri Kehakiman Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 mengenai pengesahan akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama (BKB).

Dirjen Administrasi Hukum Umum Menkumham menegaskan, bahwa SK Menkumham tahun 2005 yang mengesahkan akta TPI versi PT Berkah Karya Bersama mengandung cacat formil. Sebab, pendaftaran itu dilakukan penuh kejanggalan. Surat 8 Juni 2010 sendiri bertujuan untuk memberitahukan kejanggalan itu.

19 Agustus 2010
Secara resmi Kementerian Hukum dan HAM menjawab gugatan TUN itu, dengan menyatakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 tertanggal 21 Maret 2005 yang sempat mengesahkan pendaftaran akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) versi PT Berkah Karya Bersama (BKB), sudah tidak memiliki akibat hukum lagi.

Prosedural pengesahan SK Menkumham tahun 2005 tidak benar, termasuk dalam melakukan pencetakan dan penandatanganan secara elektronis SK Menhukham tanpa perintah pejabat berwenang di Administrasi Hukum Umum.
 
Akta TPI nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang didaftarkan oleh BKB memiliki cacat hukum. Sebab, proses pendaftarannya mengandung kejanggalan dengan adanya pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum saat Siti Hardiyanti Rukmana mau mendaftarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tertanggal 17 Maret 2005. Akibat kejanggalan itu membuat SK Menkumham yang mengesahkan akta TPI itu atau SK bernomor C 07564.HT.01.04.TH.2005 itu harus dibatalkan juga.

Gugatan TUN MNC ini sendiri sudah dicabut. Perusahaan milik Hary Tanoe itu menganggap surat 8 Juni  bukanlah surat keputusan yang bisa digugat. Pencabutan ini dilakukan seusai Kemenkumham memberikan tanggapan atas gugatan MNC yang menyatakan bahwa surat tersebut hanya pemberitahuan bahwa akta TPI versi BKB cacat dan SK yang mendasarinya patut dibatalkan.

Merasa Terzalimi Tanoe, bekas Direktur PT Sarana Rakatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu intervensi
Mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu menyatakan seluruh dalil Siti Hardiyanti Rumana terkait blokir akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) dalam gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB) mengenai pengambilan 75 persen saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) adalah benar.

Blokir itu terjadi saat notaris dari Siti Hardiyanti alias Tutut, Buntario Tigris, mau mencatatkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 17 Maret 2005. Yohanes mengaku sempat dipanggil oleh pemilik PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo di bulan Maret 2005, yang memerintahkan pemblokiran itu.

Belakangan, Yohanes yang juga terpidana dalam kasus korupsi Sisminbakum mencabut intervensi itu. Kubu Tutut menilai ada yang mempengaruhi Yohanes sehingga berani mencabut intervensi tersebut. Hal ini terkait iming-iming dibebaskannya Yohanes dari dalam penjara. Selain itu, pencabutan Intervensi Yohanes tidak bisa dilakukan karena proses sidang yang sudah berlanjut.

(aka)

BACA JUGA: