JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyayangkan penolakan SMAK Diponegoro Blitar dan beberapa sekolah lain untuk memberikan hak pendidikan agama islam bagi siswa siswa yang beragama Islam.

Menurut KPAI, penolakan itu termasuk perbuatan melawan hukum dan konstitusi sebab itu KPAI meminta Pemerintah tegas menegakkan UU dengan memberikan saknsi bagi sekolah dimaksud.

"Kasus ini sebagai catatan bagi sekolah-sekolah lain untuk memberikan layanan pendidikan agama sesuai dengan agama peserta didik oleh pendidik yang seagama. Bagian dari hak dasar yang tidak bisa direnggut, sekalipun sekolah memiliki afiliasi terhadap agama tertentu," kata Komisioner Bidang Agama dan Budaya KPAI, Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran pers, Minggu (20/1).

Asroun menambahkan, jika memang tidak mau menyediakan pendidik yang seagama dengan peserta didik, maka jangan menerima peserta didik yang berbeda agama. "Pasal 12 ayat 1, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menegaskan, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama. Ini jelas, pengabaian terhadap hak agama anak jelas pelanggaraan, dan negara bisa melakukan langkah-langkah untuk melakukan penertiban," tegasnya.

Dia meminta Pemerintah harus memantau dan menjamin hak agama dan pendidikan agama anak, termasuk dengan penyediaan pendidik jika sekolah yang bersangkutan tidak mampu karena kasus serupa cukup banyak.

"Melalui UU sisdiknas, dan berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 55 Tahun 2007, Menteri dan Bupati/Walikota  memiliki kewenangan untuk memberi sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan," tegasnya.

KPAI juga berharap Kementerian Pendidikan proaktif mensosialisasikan UU terkait, melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara pendidikan yang tidak mentaati UU.

"Ada enam sekolah Katolik, SMAK Diponegoro STM Katolik, TK Santa Maria, SD Katolik Santa Maria serta SD Katolik dan SMP Yos Sudarso, semuanya di Blitar, menolak untuk memberikan pelajaran agama islam bagi siswa-siswinya yang beragama Islam. Padahal UU sudah jelas memerintahkannya. Akibat penolakan tersebut, Walikota Blitar mengancam akan mencabut izin operasional sekolah," pungkasnya.

BACA JUGA: