Jakarta - Lantaran tidak memenuhi ketentuan yang berlaku serta berkat laporan dari masyarakat, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta akhirnya menyegel satu usaha griya pijat yakni, Imperium Spa di Jl Hasyim Ashari, Kompleks Ruko Roxy Mas, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat.

Hal ini dilakukan karena usaha itu tidak mematuhi Surat Edaran Kepala Disparbud DKI Jakarta No 28/SE/2011 tanggal 15 Juni 2011 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan 1432 H serta melanggar Perda No 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan, dalam pasal 30 ayat 1 yang menyatakan, selama Ramadhan, Griya Pijat masuk dalam kategori industri pariwisata yang mesti tutup.

Kepala Disparbud DKI Jakarta, Arie Budhiman mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola industri pariwisata yang tidak mematuhi aturan. “Penutupan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Bagi yang tidak mematuhi aturan, sanksi tegas siap dikenakan,” ujar Arie Budhiman, tulis laman beritajakarta.com, Rabu (10/8).

Selama Ramadhan ini, dikatakan Arie, pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan khusus terhadap penyelenggaraan industri hiburan. “Kami terus lakukan pengawasan. Jika masih ada yang kedapatan membandel tentu akan kami tindak,” katanya.

Dalam penyegelan yang dilakukan kemarin malam, ditambahkan Arie, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP DKI Jakarta. Penyegelan ini juga dilakukan untuk mencegah adanya tindakan anarkis dari masyarakat yang merasa terganggu.

Sementara itu, Kasie Pengawasan Tempat Usaha dan Hiburan Satpol PP DKI Jakarta, Nanto Dwi Subekti menuturkan, dengan penyegelan yang dilakukan, diharapkan penyelenggaran bisnis hiburan, selama Ramadhan ini semakin kondusif dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami selalu berkoordinasi dengan Disparbud dalam mengawasi penyelenggaraan tempat hiburan selama Ramadhan,” katanya.

Saat ini, setidaknya terdapat 1.129 entitas usaha di Jakarta. Selama dua tahun terakhir, jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh industri pariwisata selama Ramadhan mengalami trend penurunan. Jika pada 2009 tercatat ada 10 usaha pariwisata yang mendapatkan peringatan, pada 2010 jumlahnya menurun, di mana hanya tercatat dua tempat usaha saja yang melakukan pelanggaran.

Untuk melakukan pengawasan Disparbud DKI Jakarta, juga membuka layanan call center 24 jam di nomor 021-5263921 dan 5263924. Serta dari Satpol PP di nomor 3500000 dan 3822212. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai upaya mengawasi usaha pariwisata selama bulan Ramadan.

BACA JUGA: