FOTO: MUI Fatwakan Narkoba dan Bandarnya Haram
Wakil ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin (tengah) bersama Wakil Rektor Pesantren Gontor Dihyatun Masqon Ahmad (kiri), Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanudin Abdul Fatah (kanan) ketika memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Fatwa kasus Narkotika di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Selasa (3/3). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang tetap akan mengeksekusi mati terpidana kasus narkoba meski di tengah tekanan bangsa asing. MUI mengeluarkan fatwa bahwa bandar narkoba dan penyalahgunaan narkoba adalah haram dan harus diberikan hukuman seberat-beratnya. (ANTARA)
BACA JUGA:
- KISAH DAMIR PENGAYUH LORI
- FOTO: Presiden Bagikan Tiga Kartu Andalan
- FOTO: Pemeriksaan Lulung Lunggana
- FOTO: Sekolah Maritim Suku Bajo
- FOTO: Perpanjang Moratorium Hutan
- FOTO: Mogok Kerja Karyawan Rumah Sakit
- FOTO: Demo Guru Honor Kota Bandung