Tak Bisa Tunjukkan Keppres Pengangkatan, Komisi VII DPR Usir Dirjen Migas dari Ruang Rapat
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Jenderal Minyak dan Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja dan rombongan diusir dari ruang rapat Komisi VII DPR, lantaran tak bisa menunjukkan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatannya sebagai Dirjen Migas.
Kejadian itu berawal ketika anggota Komisi VII DPR, Djoko Siswanto, mempertanyakan dan meminta Wira menunjukkan atau menyebutkan nomor Keppres pengangkatannya sesaat setelah RDP dibuka oleh Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika, di ruang rapat Komisi VII, Rabu (27/5).
"Muncul rumor saudara dilantik tanpa Keppres, karena ini terkait legal standing keabsahan rapat ini kami pertanyakan apakah bapak sudah memiliki Keppres pengangkatan sebagai Dirjen Migas?" tanya Djoko, Rabu (27/5).
Keppres itu dianggapnya sangat penting karena menyangkut legalitas Wira sebagai Dirjen Migas, sekaligus mewakili Menteri ESDM hadir ke DPR. Mendapat pertanyaan ini, Wira mengaku Keppres pengangkatan sudah ada, namun tidak dibawanya. "Sudah ada pak, sekarang ada di Pak Menteri," jawab Wira Singkat.
Mendapat jawaban itu, Komisi VII meminta Wira menyebutkan nomornya dan mem-faksimili ke Komisi VII. Sambil menunggu Keppres itu di faks, Ketua Komisi VII menskors selama lima menit rapat tersebut. Setelah ditunggu lima menit, Wira mengaku Keppresnya tidak bisa dikirim melalui faks tetapi harus diambil sendiri ke Kementerian ESDM.
Mendengar jawaban itu, Kardaya meminta Dirjen Migas dan rombongannya meninggalkan ruang rapat Komisi VII. Selanjutnya RDP dilanjutkan dengan mendengarkan penjelasan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto, terkait kesiapan Pertamina menghadapi dan membahas pengambilalihan blok migas yang habis kontraknya, serta terkait Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya.
Seperti diketahui Menteri ESDM Sudirman Said belum lama ini melaksanakan "lelang jabatan" untuk beberapa pejabat eselon I di lingkungan Kementerian ESDM. Selanjutnya Sudirman diketahui melantik para pejabat eselon I hasil lelang tersebut. Antara lain I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja sebagai Dirjen Migas pada 7 Mei 2015.
Namun pada saat pelantikan pejabat Eselon I itu, Sudirman selaku Menteri ESDM disebut-sebut tidak menyertainya dengan Keppres saat mengambil sumpah para pejabat itu. Sehingga tidak sah secara hukum.
Wiratmaja sebelumnya sempat menempati posisi sebagai pelaksana tugas (Plt) Dirjen Migas sejak 13 Januari 2015, merangkap Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis. Sebelumnya, ia dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Kelembagaan dan Perencanaan Strategis oleh Jero Wacik, Menteri ESDM saat itu, pada 31 Januari 2013.
- Ada Korupsi Investasi Gas Bumi di Sumsel Sedang Disidik Kejagung, Dugaan Kerugian Negara Rp711 Miliar
- Produksi Migas Tak Sesuai Target, Ada Apa di SKK Migas?
- Skema Gross Split Pilihan Menggenjot Investasi
- Perizinan Masih Menjadi Masalah di Bisnis Migas
- Kontrak Migas Gross Split Dinilai Dongkrak Pendapatan Hulu Migas
- Banyak Kecurangan, Kemendag dan Kementerian ESDM Didesak Audit Ulang Dspenser SPBU
- Kilang Petra Arun Tak Beroperasi Wilayah Sumut Kesulitan Pasokan Gas