JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin menegaskan rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden Joko Widodo hari ini tidak mengikat. Rapat ini, kata dia, tidak menentukan apakah Komjen Polisi Badrodin Haiti bisa disetujui menjadi kapolri menggantikan Komjen Budi Gunawan atau tidak.

"Keputusan akhir ada di rapat pleno Komisi III sebagi komisi teknis, apakah Pak Badrodin dapat diterima atau tidak di paripurna," kata Azis di Gedung Nusantara III, Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/4).

Selanjutnya pengesahan hasil keputusan Komisi III terhadap Badrodin, ditetapkan melalui rapat paripurna Dewan. Sebelum itu, kata Azis, usai rapat konsultasi dengan Jokowi nanti, Badan Musyawarah (Bamus) melalui paripurna akan menugaskan Komisi III untuk memproses surat Presiden terkait pengajuan Badrodin tersebut.

"Kemudian Komisi III akan menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap seperti apa," jelas Azis.

Pada kesempatan terpisah, Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan, terkait rapat konsultasi ini, lima pimpinan DPR, para pimpinan dari 10 fraksi dan pimpinan Komisi III memang telah mengundang Joko Widodo secara resmi. Rapat salah satunya akan membahas tentang pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Rapat konsultasi digelar di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR.

Surat Presiden Joko Widodo tentang usulan Komjen Polisi Badrodin Haiti menjadi kapolri menggantikan Komjen Polisi Budi Gunawan sudah dibacakan pada rapat paripurna Senin (23/3) lalu. Namun DPR RI belum juga menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Badrodin Haiti.

Alasannya DPR ingin terlebih dahulu mendengar penjelasan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang pembatalan nama Budi Gunawan yang sudah disetujui Dewan melalui paripurna.

"Nanti kita lihat perkembangan rapat konsultasi seperti apa. Pimpinan DPR mempersilakan dan mempercayakan kepada para pimpinan fraksi dan Komisi III untuk menyikapi penjelasan Presiden," kata Setya di Nusantara III sesaat kan memasuki Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR, Senin (6/4).

Tidak lama setelah itu, Presiden Joko Widodo tiba di gedung parlemen sekitar pukul 10.40 WIB didampingi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Seperti diketahui, pada Februari 2015 lalu, Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan dan mengirimkan nama baru ke DPR pada 18 Februari 2015, bersamaan dengan masa reses DPR. Surat baru dibacakan di rapat paripurna pembukaan masa sidang III pada Senin (23/3) lalu.

Sesuai dengan UU Kepolisian, DPR memiliki waktu 20 hari kerja untuk membahas surat Jokowi tersebut sejak surat itu dibacakan di paripurna. Ketika belum ada sikap DPR sampai tenggat waktu itu berakhir, otomatis Presiden berhak mengangkat Badrodin Haiti.

Di sisi lain, DPR menilai surat presiden itu sangat ganjil lantaran tidak mencantumkan alasan mengapa Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kapolri. Keganjilan lainnya, di surat itu masih dicantumkan status tersangaka terhadap Budi Gunawan. Padahal status yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi permintaan itu pemerintah sebelumnya mengutus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Tedjo Edhi Purdijatno serta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk memberi penjelasan resmi ke DPR. Namun kedatangan dua menteri ini hanya sebagai pertemuan pendahuluan untuk menjadwalkan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo.

Tjahjo mengaku, dirinya ditugaskan Presiden bersama Menkopolhukam untuk menemui pimpinan DPR untuk mempersiapkan kemungkinan ada agenda rapat konsultasi informal, skaligus sebagai kunjungan balasan Presiden atas kehadiran pimpinan DPR di Istana beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: