JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rupiah terus melemah hingga mencapai Rp13 ribu. Pengaruh global selalu mempengaruhi kondisi rupiah di dalam negeri. Untuk mengantisipasi terus melemahnya rupiah perlu pula dipertimbangkan solusi manage capital account oleh pemerintah.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di DPR, Jumat (13/3). Fadli berharap rupiah tidak terus melemah di masa mendatang. Bila melemah hingga mencapai Rp15 ribu itu sudah memberatkan bagi pembangunan di dalam negeri. Apalagi bila pemerintah sangat bergantung kepada bahan baku impor untuk menjalani program pembangunannya.

"Ya mudah-mudahan tidak terjadi sampai Rp15 ribu. Saya kira dengan Rp13 ribu saja sangat memberatkan. Untuk membangun itu kita perlu bahan baku impor. Kalau ini berkelanjutan saya kira bisa berhenti membangun kalau ada ketergantungan pada bahan-bahan impor dari luar," ujar Fadli seperti dikutip dpr.go.id.

Pemerintah dan BI, harap Fadli, harus berusaha keras mengantisipasi semua faktor pelemahan rupiah yang berkepanjangan. "Harus ada pengetatan dan pertimbangan dari sisi regulasi. Mungkin perlu dipertimbangan manage capital account. Ini diperlukan sehingga rupiah tidak floating bebas seperti sekarang ini," ujarnya.

Sementara itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal mengumumkan paket kebijakan ekonomi pada hari ini. Paket tersebut bertujuan untuk meredam ´amukan´ dolar Amerika Serikat (AS) dan mengurangi defisit transaksi berjalan.

Sofyan Djalil, Menko Perekonomian, memastikan pengumuman paket kebijakan ini baru akan dilakukan pekan depan. Sebab, setiap kebijakan butuh payung hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), atau beberapa peraturan menteri. Ini yang sedang disiapkan.

"Baru hari Senin (16/3) di-work out dalam rapat kabinet untuk membereskan aturannya. Begitu selesai, bisa jalan," ungkapnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (13/3).

Pemerintah, lanjut Sofyan, mengelompokkan paket ke dalam 4 kebijakan. Beberapa kebijakan yang diwacanakan sebelumnya pun dipangkas. Kebijakan yang baru adalah terkait aturan bebas visa untuk 4 negara baru, yaitu China, Korea Selatan, Rusia, dan Jepang.

"Ini akan diberikan bebas visa, sehingga kita harapkan 19 negara ini sudah meng-cover 95% turis yang datang ke Indonesia. Akan terus dilakukan studi untuk melakukan menambah lagi negara, supaya turis bisa menjadi salah satu sumber penambahan devisa," jelasnya.

Kemudian, kelompok insentif pajak yang nantinya berada dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ini meliputi insentif untuk perusahaan dengan tujuan ekspor dan perusahaan yang melakukan reinvestasi.

"Reinvestasi laba di dalam negeri itu akan kita berikan insentif pajak dalam beberapa bentuk. Misalnya PPh (Pajak Penghasilan) 30% dan PPh 10% atas dividen untuk pajak luar negeri melalui tax treaty. Mereka bisa pilih kompensasi kerugian yang lebih lama dari 10 tahun," paparnya.

Pemerintah juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pengenaan bea masuk anti dumping dan bea masuk pengamanan sementara (safeguard) untuk produk-produk impor yang terindikasi dumping.

"Selama ini dumping tidak bisa dilakukan segera karena kalau terbukti tidak dumping harus melakukan restitusi. Itu lama. Sekarang dibuat semacam account, kalau dikatakan satu impor melakukan dumping, kita langsung impose dumping sementara sambil kita periksa," jelas Sofyan.

Sofyan menambahkan, setiap pihak yang melakukan dumping bisa mengajukan banding. Bila terbukti, maka uang bisa dikembalikan secara langsung selambat-lambatnya 10 hari.

"Misalnya steel (baja) tertentu. Kalau ternyata tidak bisa dibuktikan dumping, dikembalikan uangnya ke mereka," imbuhnya.

Aturan selanjutnya adalah peningkatan penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar dari 10% menjadi 15% pada tahap pertama dan selanjutnya 20%. Ini akan masuk dalam Peraturan Menteri ESDM.

"Dengan begitu kita bisa menghemat devisa impor Solar, mungkin paling sedikit 33 juta ton ekuivalen CPO. Juga mengurangi penggunaan devisa," tutur Sofyan.

Sementara itu, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) untuk galangan kapal nasional dan pembentukan BUMN reasuransi masih dalam kajian. Lalu untuk dorongan transaksi di Indonesia memakai mata uang rupiah sudah dapat dilakukan segera karena sudah diamanatkan dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang. (dtc)

BACA JUGA: