Tuntut Pendidikan Gratis Hingga SLTA, Pemantau Pendidikan Daftarkan Uji Materi UU Sisdiknas

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (Network Education Watch Indonesia) mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 6 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Mereka menilai pasal yang menyatakan "Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar", sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

Sebab, wajib belajar yang berlaku pada Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dinilai tidak mampu melindungi hak pendidikan warga negara karena banyak anak-anak usia sekolah lanjutan tidak lagi melanjutkan ke jenjang setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).

Karena itu, mereka meminta beleid yang mengatur wajib belajar 9 tahun itu dibatalkan dan diubah MK  menjadi wajib belajar jadi 12 tahun (setingkat SLTA). Dalam berkas permohonannya, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia meminta MK menyatakan Pasal 6 Ayat (1) UU Sisdiknas inkonstitusional dengan Pasal 28C Ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak diartikan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar hingga jenjang pendidikan 12 tahun".

"Sementara dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan pendidikan dasar merupakan tingkat pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warganegara," kata Koordinator Nasional New Indonesia Abdul Waidl setelah mendaftarkan gugutan ke MK pada Jumat (5/9) siang.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menyatakan: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".

Terkait biaya untuk program tersebut, Abdul yakin, pemerintah akan mampu membiayainya. Sebab, lanjutnya, RAPBN 2015 untuk pendidikan mencapai Rp400 triliun.

"Sekitar Rp 66 triliun dialokasi ke kementerian pendidikan, sekitar Rp40 triliun dialokasi ke kementerian agama, Rp 7 triliun dialokasi ke kementerian-kementerian lain yang terkait dan sekitar Rp 280 triliun dialokasikan untuk biaya personalia (tenaga pendidik)," urainya.

Ia juga memaparkan alasan sosiologis kultural mengapa wajib belajar 12 tahun dibutuhkan. Pertama, wajar belajar 12 tahun dapat menyiapkan manusia Indonesia dengan kapsitas unggul, menguasai ilmu dan teknologi, berpikiran terbuka, beretika dan berbudaya selaras dengan nilai-nilai abad 21.

Kedua, wajib belajar 12 tahun dapat menyiapkan bangsa Indonesia sebagai tenaga kerja yang kompetitif secara global dengan tingkat pendidikan tinggi, memadai dan berkualitas. Ketiga, wajib belajar 12 tahun dapat mengantisipasi ledakan penduduk dunia, menekan pertumbuhan penduduk serta meningkatkan angka tenaga kerja yang produktif sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia merupakan koalisi dari beberapa lembaga masyarakat sipil yang memiliki perhatian untuk memperkuat akses pendidikan terhadap seluruh warga negara Indonesia.

JPPI sudah berdiri sejak tahun 2010 dan sekarang beranggotakan 17 lembaga, di antaranya Yayasan Cerdas Bangsa, LP3ES, Yayasan Pembinaan Anak dan Remaja Indonesia, PP Muslimat NU, dan Perhimpunan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat.

BACA JUGA: