JAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat seperti tak pernah kehilangan akal untuk mengeruk anggaran negara. Setelah Mahkamah Konstitusi mengebiri kewenangan anggaran DPR termasuk Badan Anggaran DPR untuk membahas anggaran hingga satuan tiga, para anggota dewan tak mau kalah langkah begitu saja. Kali ini agar bisa tetap mendapatkan "tambang uang" setelah tak lagi bisa mengailnya lewat penyusunan anggaran, DPR keluar dengan jurus wacana anggaran khusus untuk DPR.

Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3), Benny Kabur Herman mengatakan, dalam rancangan beleid itu, ada satu pasal yang akan mengatur soal alokasi anggaran khusus untuk para anggota DPR periode 2014-2019. Anggaran khusus ini rencananya akan diberikan setiap tahun.

"Kita wacanakan juga setiap anggota dewan memperoleh alokasi anggaran setiap tahun dalam rangka memperkuat fungsi anggota dewan memperjuangkan aspirasi di dapil (daerah pemilihan-red)," kata Benny di gedung DPR, Senayan, Jakarta (16/6).

Benny menjelaskan, anggaran khusus tersebut semacam dana taktis yang digunakan untuk kepentingan konstituen. Diantaranya seperti membantu pendanaan perbaikan jalan dan jembatan untuk kebutuhan masyarakat di daertah pemilihan.

Meski demian, kata dia, anggota DPR sama sekali tidak memegang secara langsung dana tersebut. "Mekanismesnya anggota DPR merekomendasikan kepada kementerian terkait. Jadi harus tunduk pada tata cara dan prosedurnya. Kalau kementerian tidak menjalankan, ya harus dengan alasan yang jelas," jelasnya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, dengan anggaran khusus ini semua anggota dewan bisa mengambil kebijakan konkret untuk daerah pemilihannya masing-masing. Dengan begitu, kata dia, peran konkret anggota dewan menjadi lebih terasa ada ditengah-tengah masyarakat. "Misalnya saya ke dapil ketemu masyarkat, mereka mengeluh jalan rusak, itu bisa dilakukan," terangnya.

Meski begitu Anggota Komisi III DPR ini menegaskan, pemberian anggaran khusus ini masih dalam tahap wacana. Besaran anggarannya pun untuk setiap anggota DPR belum dibahas. "Ide ini sangat bagus untuk mencegah adanya perilaku anggota dewan yang mengincar komisi-komisi basah," tandasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, alokasi anggaran khusus ini berbeda-beda dengan dana aspirasi yang sudah ada selama ini. Dana aspirasi diberikan setiap tiga bulan sekali saat masa reses DPR, nilanya berbeda tergantung dapil masing-masing para anggota. "Sementara untuk dana alokasi khusus ini akan diberikan setiap tahun yang nominalnya belum ditentukan. Namun bisa mencapai Rp 1 miliar per anggota untuk 560 anggota dewan," paparnya.

Wacana anggaran khusus anggota dewan di luar dana aspirasi ini segera mendapatkan kritik pedas dari tim investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi. Dia dengan tegas menolak wacana tersebut. Alasannya, ia tidak yakin anggaran tesebut akan efektif menyejahterakan rakyat. "Itu anggaran preman itu, kata Ucok kepada Gresnews.com, Senin (16/6).

Menurut Ucok, anggaran khusus yang mencapai 1 miliar per anggota per tahun itu tidak efektif. Kata dia, sangat ironis jika DPR malah menambah alokasinya. "Anggota dewan itu nakal-nakal, itu saya pikir buat kepentingan pribadi saja. Sudahlah daripada urusin duit setan gak jelas begitu, mending fungsi pengawasan itu aja yang ditekankan," paparnya.

BACA JUGA: