JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi dalam putusannya yang dibacakan hari ini secara resmi memotong kewenangan Badan Anggaran DPR membahas anggaran hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan 3. Permohonan agar MK memotong kewenangan Banggar itu diajukan oleh Koalisi Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara (KAPKN). Hanya saja permohonan itu hanya merupakan sebagian dari permohonan yang diajukan

Dalam permohonannnya, KAPKN meminta agar MK membubarkan Banggar karena dengan kewenangannya di bidang penentuan anggaran yang besar, Banggar justru menjadi sarang korupsi. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (22/5).

Majelis hakim MK berpendapat, Pasal 15 Ayat 5 UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Pasal 71 huruf g UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentang dengan Pasal 23 Ayat 1 UUD 1945. Dalam pertimbangannya, MK menilai kewenangan banggar harus dibatasi saat membahas anggaran teknis di kementerian.

DPR seharusnya tidak membahas anggaran hingga hal-hal yang sangat rinci di satuan 3. "Harus ada batasan yang menjadi wewenang pembahasan oleh DPR," tutur anggota majelis hakim Ahmad Fadlil Sumadi, saat membacakan pertimbangan.

Selain itu MK juga menghapus kewenangan DPR dalam memberi tanda bintang anggaran yang dianggap belum menenuhi syarat. DPR hanya boleh menyatakan setuju atau tidak setuju.

"Pemberian tanda bintang yang mengakibatkan anggaran tersebut tidak mendapat otoritasi untuk digunakan. Butuh adanya kejelasan kewenangan DPR saat menjalankan fungsinya. Menyetujui atau tidak menyetujui dengan tidak menunda pencairan," tutur Ahmad Fadlil.

Menanggapi putusan itu, juru bicara KAPKN Erwin Natosmal Oemar mengatakan, sebagai sarang korupsi seharusnya Banggar dihapus saja. Menurutnya, dihapuskannya Banggar DPR dan kewenangan DPR untuk membahas anggaran secara rinci sampai "satuan 3" atau untuk membintangi anggaran bisa menghapus setengah dari kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.

"Banggar DPR adalah regulasi abu-abu yang sengaja di desain untuk membajak keuangan negara oleh partai politik melalui DPR," kata Erwin kepada Gresnews.com, Kamis (22/5). (dtc)

BACA JUGA: