Berdasarkan keterangan saksi Pramudjo Pratoposuhardjo dalam sidang mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati, didapati fakta tentang Banggar yang mengingkari kesepakatan dengan pemerintah perihal kualifikasi dan kriteria daerah penerima daerah DPID.

Dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan kenyataan yang terungkap dalam persidangan itu harus secepatnya dijelaskan pada publik. Karenanya pimpinan DPR dan Badan Kehormatan (BK) diminta secepatnya memanggil pimpinan Banggar untuk klarifikasi terkait apa yang disampaikan Pramudjo Pratoposuhardjo.

Dalam kaitannya dengan hal tersebut, pimpinan Banggar harus menyampaikan latar belakang dan pertimbangan Banggar hingga memutuskan untuk tidak mengacu kepada kesepakatan awal dengan pemerintah. Termasuk di dalamnya, mengapa Banggar tidak menempatkan 32 daerah yang sebelumnya masuk dalam usulan daftar penerima DPID.

Dari keterangan Pramudjo Pratoposuhardjo di persidangan, didapatkan informasi bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan sempat mengirim surat protes, mempertanyakan langkah Banggar. Namun keberatan pemerintah tidak mendapatkan respon serta penjelasan yang intensif dan memadai.

Saksi menyatakan, protes dijawab dengan sebuah paparan situasi “sudah keputusan final dan tidak dapat diubah lagi”. Hingga kemudian daftar yang dibuat Banggar yang ditetapkan menjadi lampiran APBN 2011.

BACA JUGA: