JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menteri Dalam Nageri Gamawan Fauzi menegaskan akan tetap melantik pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019. Gamawan menegaskan Kemendagri akan patuh pada putusan MK yang ada. Bila ada pihak-pihak yang keberatan, ia meminta mereka untuk menempuh jalur hukum. "Rencana tetap dilantik karena sudah melalui putusan hukum yang sangat jelas. MK kan keputusannya final dan mengikat. Kalau memang ada proses hukum yang ingin dijalankan, silakan. Keputusan peradilan kita hormati," ujar Gamawan di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Senin (2/2).

Pemerintah, kata Gamawan, tidak terpengaruh kesaksian Akil Mochtar yang menyebutkan pemenang sebenarnya pilkada Jawa Timur adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja. Saat itu, kata Akil, majelis hakim MK mengabulkan gugatan pasangan tersebut sebagian dan mengeluarkan putusan 2:1 untuk Khofifah.

Namun entah mengapa, kata Akil, hasil akhir yang diketok di sidang pleno berbeda. Pasangan Soekarwo-Syaifullah dinyatakan menang setelah 8 hakim MK dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva menolak gugatan Khofifah dan Herman. Dengan ditolaknya permohonan ini maka pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf diputus KPU Jatim memenangi Pilgub Jatim dengan memperoleh suara 8.195.816 suara atau 47,25 persen.

Atas dasar penyataan Akil Mochtar tersebut, tim kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman mendatangi Kemendagri untuk meminta agar Soekarwo-Syaifullah tidak dilantik pada  pada 12 Februari mendatang. "Kami meminta untuk tidak melantik pasangan Soekarwo-Saifullah. Ini karena ada statement dari Akil bahwa dalam putusan panel yang dimenangkan adalah Khofifah, kenapa setelah Akil ditangkap, putusannya itu berubah. Ini ada yang merugikan klien kami, ada cacat hukum dari putusan MK," kata anggota tim kuasa hukum Khofifah-Herman, Romulo Silaen.

Meskipun putusan MK yang menolak permohonan Khofifah sudah final dan mengikat, Romulo tetap menilai putusan tersebut cacat hukum karena tidak melibatkan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi, hakim panel dan ketua MK. "Memang final tapi dalam proses pengambilan putusan sah atau tidak harus kita pelajari dan memang ada pelanggaran di situ," ujar Romulo.

Menurut kuasa hukum Khofifah, putusan ini melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU MK, yaitu diputuskan oleh 9 atau dalam keadaan luar biasa 7 orang dan dipimpin oleh Ketua MK. Putusan itu tidak melibatkan Akil dan putusan itu berbeda dengan putusan panel yang ditetapkan sebelumnya sehingga dianggap cacat hukum.

Pada saat sidang pleno mengambil keputusan untuk menolak permohonan Khofifah, Akil sudah ditangkap oleh penyidik KPK. "Pada ayat berikutnya disebutkan bahwa bila berhalangan digantikan Wakil Ketua MK. Tapi apa yang dimaksud berhalangan. Itu penjelasannya sudah sangat jelas. Dia meninggal dunia, jiwa dan fisiknya terganggu," lanjut Romulo.

Karena tidak berhasil bertemu langsung dengan Mendagri Gamawan Fauzi, tim pengacara hukum hanya menitipkan surat lewat Bidang Fasilitas Pengaduan Kemendagri. Usaha mereka untuk tetap memenangkan pasangan Khofifah-Herman pun tidak berhenti sampai di sini. "Kita akan ke MK dan ke Dewan Etik MK dalam waktu dekat," tutup Romulo. (dtc)

BACA JUGA: