GRESNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kenaikan gaji kepala daerah akan berlaku tidak lama lagi. "Pastinya tidak lama lagi. Sekitar tahun ini," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek kepada Gresnews.com di Jakarta, Senin (4/3).

Kemendagri sedang mendalami kenaikan gaji itu. Menurut Donny, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar kenaikan itu dicermati secara seksama. "Beban kepala daerah begitu berat namun tidak sebanding dengan salari tunggal (gaji). Gaji bupati-walikota hanya Rp2,1 juta sedangkan gubernur Rp3 juta," katanya.

Namun dia belum memastikan angka kenaikan gaji yang akan diambil dari pos APBN itu. Pemerintah masih bermusyawarah dengan DPR. "Kita berharap DPR bisa memahami ini," ujarnya.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa (Fraksi Golkar) mengatakan kenaikan gaji kepala daerah itu tidak tepat. "Walaupun kami menyadari peningkatan gaji kepala daerah akan tetap menjadi bahan evaluasi secara menyeluruh," katanya kepada Gresnews.com, Senin (4/3).

Wacana kenaikan gaji itu harus dikaji secara menyeluruh dari bawah sampai atas. "Presiden, menteri, DPR, dan BUMN perlu dikaji ulang," ujarnya.

Penolakan juga datang dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA). Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA Uchok Sky Khadafi menyindir kenaikan gaji itu akan membangkrutkan daerah.

Uchok mengatakan yang didapatkan oleh kepala daerah saat ini sudah sangat besar. "Gaji pokoknya kecil tapi tunjangannya besar sekali," kata Uchok, Senin (4/3), kepada Gresnews.com.

""
SUMBER: FITRA


Dia juga mengkhawatirkan bila gaji kepala daerah naik akan diikuti kenaikan gaji anggota DPRD yang jumlahnya 15 ribu orang di seluruh Indonesia. "Lalu yang untuk masyarakat mana?" katanya.

""
SUMBER: FITRA


Tidak Berkualitas
Pengamat ekonomi Ichsanuddin Noorsy mencermati persoalan utamanya adalah pemerintahan SBY melahirkan pertumbuhan ekonomi yang tidak berkualitas sejak tahun 2005 sampai dengan saat ini. Indeks dini meningkat 0,41 persen. Itu artinya ketimpangan kemiskinan makin mendalam.

Indeks dini tersebut juga menggambarkan dengan meningkatnya jumlah kejahatan di berbagai kota besar membuktikan adanya problem ekonomi dan adanya inflasi semakin tinggi menandakan rakyat yang miskin semakin miskin.

"Ini menunjukkan menaikkan gaji pejabat tanpa meningkatkan pendapatan masyarakat bawah tidak tepat. Harus ada upaya meningkatkan pendapatan masyarakat bawah bukan dengan cara BLT (Bantuan Langsung Tunai), Raskin, tapi harus membuka lapangan pekerjaan, memperbaiki infrastruktur desa dan tidak memberikan pasar domestik kepada pihak asing," katanya kepada Gresnews.com, Senin (4/3).

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Azwar Abubakar, Rabu (30/1), di Jakarta, mengatakan dalam rangka reformasi birokrasi, tunjangan pejabat negara juga akan dinaikkan. Saat ini, gaji seorang menteri hanya Rp5 juta-Rp 6 juta. Apabila ditambah tunjangan, penghasilan seorang menteri sekitar Rp19,6 juta. Hal ini tidak berbeda untuk gaji dan tunjangan kepala daerah.

Menurut Azwar, tunjangan akan dihitung berdasarkan bobot kerja dan tolok ukur tertentu. Namun, dia mengelak menyebutkan berapa kenaikan tunjangan yang direncanakan. Dia hanya mengatakan, seharusnya tunjangan pejabat seperti kepala daerah, menteri, DPR, dan presiden lebih dari Rp20 juta. Hal ini karena remunerasi pejabat eselon II di daerah, seperti sekretaris daerah kabupaten/kota, saja mencapai Rp20 juta, sedangkan remunerasi pejabat eselon I bisa mencapai dua kali lipatnya. (LAN/PIK/GN-01)

BACA JUGA: