Inpres Penanganan Konflik Sosial Sia-sia
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin menilai keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Konflik Sosial di Masyarakat untuk mengantisipasi potensi konflik yang ada yang baru ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan sesuatu yang sia-sia.
Menurutnya, kesia-siaan itu karena Inpres tersebut akan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS). "Apa belum tercakup. Kalau masalah konflik kan bicara siapa yang dikerahkan. Pasti mereka yang punya kemampuan bersenjata, yaitu TNI dan Polri. Bingung saya, kenapa tidak pakai UU PKS," terang TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (28/1).
Lebih lanjut Hasanuddin mengatakan seharusnya pemerintah mengikuti tata cara yang telah diatur dalam UU, terkait masalah penanganan konflik yang diprediksi bakal meningkat pada 2013 menjelang Pemilu 2014.
- Komnas HAM Tak Sepakat Bupati dan Walikota Berwenang Tetapkan Satus Keadaan Darurat
- Banyak Titik Rawan Konflik di Lombok Timur
- Konflik Sosial Bentuk Ketidakpuasan Masyarakat terhadap Pemimpin
- LSM: Letupan konflik di daerah dipicu gesekan kepentingan elite politik lokal. Negara pun lepas tangan
- 143 kabupaten rawan konflik. Bachtiar Aly: Polri harus lakukan pendekatan humanis
- Libatkan ulama, jangan sekadar jadi "pemadam kebakaran"