JAKARTA - Komisi III DPR akhirnya menetapkan delapan hakim agung dari 24 calon hakim agung (CHA) yang diajukan Komisi Yudiasial (KY).

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, kedelapan hakim agung tersebut adalah Hamdi, Burhan Dahlan, I Gusti Agung Sumanatha, M Syarifuddin, Irfan Fachrudin, Yakup Ginting dan Margono.

"Komisi III berharap kedelapan hakim agung yang terpilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memenuhi harapan rakyat," ujar Pasek di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta,Rabu (23/1).

Selanjutnya, kata Pasek, Senin pekan depan Komisi III akan menyerahkan nama-nama hakim agung yang telah terpilih kepada pimpinan DPR.

"Paling lambat, Selasa, kami serahkan ke pimpinan untuk kemudian diserahkan kepada MA," ujarnya.

BACA JUGA: