JAKARTA - Anggota Tim Pengawas Bank Century, Hendrawan Supratikno, mengatakan DPR bisa saja melakukan pengusutan terkait keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, seperti dalam kasus Bank Century.

"Memang kita hanya diberi mandat untuk mengusut dan mengawasi kasus Century. Tapi kalau ada arah ke sana dalam kasus BLBI, akan ada pembicaraan tentunya, apakah sekaligus digabung dengan kasus Century atau sendiri-sendiri," kata Hendrawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (18/1).

Lebih lanjut Hendrawan mengatakan dalam putusan Mahkamah Agung jelas menyebutkan mantan Gubernur BI yang kini menjabat Wakil Presiden itu ikut serta memberikan dana kepada Bank Harapan Sentosa. "Tapi hanya Boediono yang tidak terkena hukuman. Apakah dalam kasus Century, Boediono akan lolos lagi, masyarakat akan menyaksikan bersama-sama dan kasus BLBI harus menjadi pembelajaran kolektif."

Berikut kutipan  putasan Kasasi MA terhadap terdakwa Paul Soetopo Tjokronegoro yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Mahkamah Agung, Jum´at, 10 Juni 2005 oleh Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua majelis, Iskandar Kamil dan Parman Soeparman selaku hakim anggota.

(Kutipan 1)
1. Bahwa dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas Bank-Bank yang telah mengalami saldo debet maka pada tanggal 15 Agustus 1997 anggota Direksi Bank Indonesia telah melakukan rapat direksi Bank Indonesia yang dipimpin Gubernur Bank Indonesia J. Soedrajad Djiwandono, terdakwa Paul Soetopo T, Hendrobudiyanto, Heru Soepratomo, Boediono, Mukhlis Rasyid, dan Haryono, dst...

2. Kemudian pada tanggal 20 Agustus 1997 Direksi Bank Indonesia kembali melakukan rapat Direksi yang dipimpin oleh J.Soedrajad Djiwandono, terdakwa Paul Soetopo T, Hendrobudiyanto, Heru Soepratomo, Boediono, Mukhlis Rasyid, dan Haryono, dst.. (Hal 4 & 5)

(Kutipan 2)
Bahwa persetujuan pemberian fasilitas saldo debet oleh terdakwa (Paul Sutopo) dan atau bersama-sama Drs. Hendrobudiyanto dan Boediono  terhadap bank-bank yang telah overdraf dengan dalih untuk membantu kesulitan likuiditasnya telah MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN dalam hal ini bertentangan dengan kewajiban hukum sebagaimana ditentukan dalam UU nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral (hal. 16)

(Kutipan 3)
Pada tanggal 21 Agustus 1997 terdakwa (Paul Sutopo) bersama BOEDIONO (selaku Direksi Bank Indonesia yg membidangi Urusan Pengawasan Bank Umum II) DENGAN MELAWAN HUKUM telah menyetujui dan atau memberikan fasilitas saldo PT. Bank Harapan Sentosa, Bank Nusa International dan Bank Nasional sebagaimana ternyata pada disposisi terdakwa dan disposisi Boediono pada catatan yg dibuat Ahmad Basuki..dst. (hal 38).

BACA JUGA: