JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Perekonomian Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus BLBI untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (2/1).

Dorodjatun tiba di gedung KPK,  sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan batik berwarna biru dan celana hitam dan langsung menaiki tangga menuju ruangan pemeriksaan.

Saat masuk gedung KPK ia tak banyak berkomentar kepada wartawan yang menghadangnya digedung KPK. Sebelumnya nama Dorodjatun tak ada dalam pemeriksaan KPK hari ini.

Dalam kasus BLBI ini, KPK telah menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka, selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus ini berawal saat Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun pada Mei 2002.

Namun, pada April 2004, Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun

Pada saat proses SKL itu dikeluarkan Dorodjatun menjabat Menteri Koordinator Perekonomian (9 Agustus 2001-20 Oktober 2004). Dorodjatun sebelumnya juga pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus SKL BLBI. Pemeriksaan itu dilakukan pada 4 Mei 2017. (dtc/rm)

BACA JUGA: