Indonesian Corruption Watch (ICW) kembali menekankan tentang kontroversi dana asing yang diterima pihaknya. "Satu hal yang terpenting bahwa ICW bukan pada posisi menekan petani, namun sedang mencari solusi atas masalah yang lebih besar dari sekadar gerakan anti tembakau," ungkap peneliti ICW Abdullah Dahlan kepada Gresnews.com, Senin (2/7).

Masalah besar yang dimaksud, yang harus diungkap ICW ialah hilangnya ayat-ayat tentang tembakau oleh Ketua Komisi IX dari fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjibtaning. Bahkan akibat kelalaian itu, Wakil Badan Kehormatan (BK) DPR RI Siswono Yudohusodo menghukum Ribka dengan tak boleh lagi memimpin rapat Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Kerja (Panja) DPR. "Yang patut ditelusuri ialah kejadian hilangnya ayat itu setelah rapat paripurna," kata Dahlan. Seharusnya, setelah ketok palu sidang paripurna, Undang-undang Kesehatan tersebut sudah siap diluncurkan ke masyarakat. Apalagi dalam rapat paripurna tersebut Ribka telah membacakannya lengkap.

Namun kemudian, saat UU Kesehatan itu diserahkan ke Sekretariat Negara, ada satu ayat yang hilang. Hingga saat ini BK DPR masih mengusut siapa pihak yang menghilangkan ayat tersebut. Namun sementara, Ribka sebagai Ketua Komisi IX DPR membidangi masalah Kesehatan adalah pihak yang dimintai tanggungjawab.

Adapun yang hilang itu adalah ayat 2 pasal 113 yang berbunyi, Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.

Dahlan pun mengembalikan makna UU Kesehatan tersebut bila tanpa ayat 2 pasal 113 tersebut. "Inilah yang kami maksud sebagai masalah yang jauh lebih besar," pungkasnya. Sementara mengenai gerakan anti tembakau, ICW sendiri memutuskan untuk tidak bersikap. Pasalnya hal itu adalah ranah kerja LSM kesehatan dan lingkungan. Namun ICW harus ikut menyoroti masalah tembakau tersebut, karena ada indikasi korupsi pada proses penyusunan perundangannya. Masalah ini ibarat "corrupt file" pada program komputer, yang meyebabkan kerusakan sistem. Hanya saja, penyusunan file komputer tidak melibatkan dana APBN. "Adakah suap disana? ICW akan mencari tahu," tandas Dahlan.

Hal itu sekaligus menjawab tudingan sosiasi Petani Tembakau Indonesia bahwa ICW sebagai LSM yang berkecimpung dalam masalah korupsi, telah melacurkan diri mengurusi masalah tembakau. Para petani mensinyalir ICW terpengaruh oleh dana asing tersebut. "LSM dapat bantuan dana dari pihak asing kan tidak dilarang. Yang pasti dana tersebut bukan kami pakai untuk kampanye anti tambakau, tapi untuk mengusut dugaan korupsi dalam pembentukan undang-undang terkait masalah tembakau," tukasnya.

BACA JUGA: