Jakarta - Izin pemeriksaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi alasan Polri untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus hilangnya ayat tembakau dalam Undang-Undang Kesehatan.

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Perppu Nomor 8/2005 tentang prosedur pemanggilan penyidikan antara lain terhadap anggota MPR, DPR , DPD dan Kepala Daerah TK I/II harus dilakukan berdasarkan persetujuan Presiden," kata kuasa hukum Polri Yusmar Lafief dalam jawaban permohonan praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (20/2).

Selain itu, pengacara yang membela sikap Direktorat I Mabes Polri ini  juga berkilah dengan menggunakan Pasal 49 Ayat (2) Huruf b, Peraturan Kapolri Nomor 12/2009. "Yang menyebutkan, bahwa guna menentukan perlu tidaknya seorang anggota DPR tersebut dipanggil untuk pemeriksaan harus melalui mekanisme gelar perkara," kata Yusmar.

Dari hasil gelar perkara penyidik pada 7 September 2010 disimpulkan perbuatan tersangka tidak merupakan tindak pidana, sehingga penyidik tidak perlu memanggil tersangka. Sebelumnya, pada 18 Oktober 2009 Polri menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus penghilangan ayat tembakau.

Polri menilai laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) bukan merupakan tindak pidana. Saat itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan dua Wakil Ketua Komisi IX DPR, Asiyah Salekan serta Maryani A Baramuli. Ketiganya diduga menghilangkan ayat tembakau Pasal 113 Ayat (2) dan 3 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang berbunyi.

"Zat aditif sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya," paparnya.

Namun, penghentian penyidikan tersebut dinilai prematur. KAKR yang melaporkan kasus ini mengajukan praperadilan meminta pencabutan penghentian penyidikan. Salah satu indikasi tidak maksimalnya penyidikan ini adalah tidak diperiksanya tiga tersangka.

BACA JUGA: