Jakarta - Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa ketentuan yang ada dalam penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU No 36/2009 tentang kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasalnya, ketentuan pada penjelasan a quo tidak bisa membuat norma sendiri atau ketentuan isi sendiri.

"Karena dalam sistem perundangan kita, norma itu hanya berada dalam batang tubuh. Penjelasan tidak bisa mengubah norma, jadi ada kelemahan dalam penyusunan UU ini," kata Yusril kepada wartawan usai menghadiri persidangan judicial review UU Kesehatan sebagai ahli dari pemohon, di Gedung MK, Selasa (20/12).

Pasal 115 berbunyi; kawasan tanpa rokok yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain,....wajib dilakukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan penjelas Pasal tersebut; khusus untuk tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Selain itu, lanjut Yusril ketentuan penjelasan pada a quo menimbulkan perdebatan pada norma (ketentuan pasal) itu sepanjang kata ´dapat´ yang sebenarnya bila diuji secara formil atau proses pembuatan UU maka tidak akan ada penjelasan. "Secara sendirinya penjelasan tersebut akan gugur," jelas Yusril.

Lebih jauh Yusril menjelaskan salah satu contoh ketentuan yang ada didalam pasal tersebut. Misalnya pada ketentuan ´tempat bekerja´ tidak jelas. "Iya kalau orang yang bekerja memiliki tempat, nah kalau seperti tukang becak atau asongan dimana tempat dia bekerja, kan tidak jelas," cetus Yusril.

Sebelumnya diberitakan, Tim Pembela Kretek yang diwakili tiga orang yakni, Enryo Oktavian, Ambhisam Demosa Makahekum, dan Irwan Sofyan mengajukan pengujian Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU 36/2009.

"Kita akan menguji penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU kesehatan yang mengatur tempat-tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR)," kata salah seorang anggota Tim Pembela Kretek, Daru Supriyono.

BACA JUGA: