Jakarta - Koalisi Anti Korupsi Ayat Tembakau (Kakar) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Bareskrim Polri untuk melanjutkan penyidikan kasus hilangnya ayat tembakau yang telah dihentikan penyidikannya.

"Dalam kasus ini termohon yakni Direktorat I Bareskrim Polri belum maksimal dalam melakukan penyidikan," kata Kuasa Hukum Kakar dari LBH Jakarta, Ki Agus Ahmad, dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/2).

Salah satu indikator tidak maksimalnya penyidikan yang telah menetapkan tiga tersangka yakni Ketua Komisi X Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekah dan Mariani Baramuli.

"Penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka namun telah menghentikan penyidikan," kata Agus.

Dalam permohonan, Kakar juga mengungkapkan sejumlah bukti yang telah diserahkan oleh pelapor. Bukti itu meliputi naskah RUU Kesehatan yang disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR RI pada 14 September. Memo yang diparaf oleh terlapor. Selain itu enam saksi telah diperiksa berdasarkan catatan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2009 Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penghilangan ayat tembakau. Polri menilai laporan Kakar bukan merupakan tindak pidana. Saat itu polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiga tersangka yakni Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan dua Wakil Ketua Komisi IX DPR, Asiyah Salekan serta Maryani A Baramuli.

Ketiganya diduga menghilangkan ayat tembakau Pasal 113 ayat 2 dan 3 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang berbunyi "Zat adiktif sebagaimana dimaksud padaayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya"

BACA JUGA: