Jakarta - Panita Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam posisi menunggu sikap anggota dewan apakah menerima jumlah calon yang sodorkan.

Sekretaris Pansel KPK, Ahmad Ubbe, berharap DPR bisa berubah sikap. "Sekarang saja mereka belum mengambil keputusan. Jadi kita menunggu dan melihat," ujar Ubbe, ketika dihubungi, Kamis (29/9).

Sebagian kalangan, terutama legislator ngotot bahwa calon pimpinan KPK yang akan diuji kelayakannya harus berjumlah sepuluh orang, bukan delapan orang seperti yang diajukan Pansel KPK saat ini.

Jumlah ini adalah syarat mutlak yang harus ditaati Pansel KPK karena bersumber pada UU KPK.

Namun demikian, Pansel akan tetap berpegang teguh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK hingga tahun 2015. Ini adalah alasan yang dipegang Pansel meloloskan delapan nama untuk kemudian dipilih empat orang.

"Kita akan sangat terikat pada putusan MK," kata  Ubbe.

BACA JUGA: