JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hingga saat ini pemerintah belum bisa merumuskan langkah yang tepat untuk menuntaskan masalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu. Perjalanan penuntasan kasus HAM yang dituntut oleh sejumlah aktivis HAM kembali menemui gambaran buram, seiring masuknya mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan pada era Soeharto, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, ke dalam Kabinet Kerja. Ia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

Wiranto selama ini dituding oleh para aktivis sebagai salah satu orang yang terkait dengan pelanggaran HAM masa lalu. Akibatnya muncul kekhawatiran bahwa penuntasan kasus HAM akan jalan di tempat.

Menanggapi keraguan ini, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan pihaknya akan tetap mengupayakan penuntasan kasus-kasus HAM masa lalu.  

"Tetap akan kita kerjakan. Nanti formulanya seperti apa kami akan rumuskan yang terbaik," kata Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jumat (5/8).

Prasetyo mengaku telah beberapa kali melakukan pertemuan untuk membahas tentang penuntasan kasus HAM berat masa lalu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan Komnas HAM. Ia menegaskan, kasus HAM akan dituntaskan dengan cara adil dan bermartabat.

"Alhamdulillah dengan Komnas HAM sudah ada kesamaan mengenai penanganan pelanggaran HAM berat masa lalu," kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum itu.

Saat ini pemerintah masih merumuskan penuntasan kasus HAM berat lewat jalur non-yudisial. Ada tujuh kasus HAM berat yang penyelesaiannya difokuskan melalui mekanisme non-yudisial. Di antaranya kasus penghilangan orang tahun 1965.

Soal kasus ini ada ahli hukum yang menyatakan kasus 1965 merupakan tindakan makar. "Jadi saya pikir kita harus memahami ini meski merupakan tugas bersama, tidak harus saling menyalahkan, tidak harus berkomentar yang justru menjauhkan kita dari penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu ini," kata Prasetyo.

KOMITMEN WIRANTO - Menkopolhukam Wiranto menegaskan komitmennya akan melanjutkan program yang telah dijalankan pendahulunya terkait penyelesaian kasus HAM masa lalu. Politisi Partai Hanura ini menyampaikan, penuntasan kasus HAM berat akan diselesaikan dengan adil.

"Saya akan lanjutkan menyelesaikan masalah HAM secara adil, secara transparan, serta bermartabat. Tapi, jangan merugikan kepentingan nasional," kata Wiranto seusai serah terima jabatan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, akhir Juli lalu.

Sebelumnya banyak pihak menilai, ditunjuknya Wiranto sebagai Menkopolhukam akan mengganggu proses penuntasan kasus HAM berat masa lalu. Koordinator Kontras, Haris Azhar, mengatakan, Wiranto tersangkut kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Hal itu akan menghambat penyelesaian kasus HAM berat masa lalu.

Wiranto diduga terlibat dalam peristiwa penyerangan markas Partai Demokrasi Indonesia pada 27 Juli 1996, Tragedi Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penculikan dan penghilangan aktivis pro-demokrasi tahun 1997-1998, serta kasus Biak Berdarah.

Nama Wiranto juga disebut-sebut di dalam sebuah laporan khusus setebal 92 halaman yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di bawah mandat Serious Crimes Unit. Laporan itu menyatakan bahwa Wiranto gagal mempertanggungjawabkan posisi sebagai komandan tertinggi dari semua kekuatan tentara dan polisi di Timor Leste untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan dan Wiranto juga dianggap gagal dalam menghukum para pelaku.

Namun Wiranto membantah tuduhan itu. Dia malah menantang pihak yang menuding untuk membuktikannya.

"Isu-isu HAM yang mengenai saya, saya harapkan harus jelas saatnya kapan, di mana, apa keterlibatan saya, saya akan jawab satu per satu," ujar Wiranto.

BACA JUGA: