Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai besok hingga 23 Desember. Pemprov DKI juga menggandeng Ditlantas Polda Metro untuk melakukan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama hampir 1 bulan ke depan.

"Dengan adanya program pemutihan ini maka siapa yang melakukan pelunasan atas kewajiban pajaknya sekarang silakan melakukan. Dari mulai besok sampai dengan tanggal 23 Desember," kata Anies, Rabu (29/11).

Anies mengatakan pada periode tersebut warga akan dibebaskan denda tunggakan pajak meskipun sudah terlambat selama lima tahun. Dia mendorong agar warga segera melakukan kewajibannya tersebut.

Anies menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menggalakkan razia tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, dengan cara tersebut target pendapatan pajak bisa dikejar.

"Kita sudah membicarakan ini dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Dan institusi Pemprov, Badan Pajak dan Retribusi Provinsi akan menggelar razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang," terangnya.

Anies mengatakan masih terdapat 649 ribu kendaraan roda empat dan 3,3 juta kendaraan roda dua atau tiga yang masih menunggak. Dirinya mengatakan masih ada tunggakan sebesar Rp 1,7 triliun dari total jumlah pajak sekitar Rp 8,6 triliun. (dtc/mfb)

BACA JUGA: