JAKARTA, GRESNEWS.COM - Calon jemaah haji asal Indonesia Muhammad Ismy Bin Ismail, 63 tahun asal Aceh, terancam batal menunaikan ibadah ke tanah suci. Pasalnya pihak otoritas
Bandara King Abdulaziz di Jeddah mendeteksi yang bersangkutan memiliki catatan pelanggaran hukum terhadap Kerajaan Arab Saudi dimasa lalu. Ia pun terancam dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia.

Jamaah haji asal Kloter BTJ.5 Aceh Besar ini dihadang petugas keamanan bandara, setelah keamanan setempat menemukan catatan pelanggaran tersebut. Beruntung mendengar adanya kasus tersebut, Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegrebriel bertindak cepat dengan turun langsung ke Bandara King Abdulaziz dan melakukan upaya-upaya intensif untuk menyelamatkan Bapak Muhammad Ismy dari ancaman deportasi.

Setelah melalui lobby yang dilakukan Dubes RI  untuk Kerajaan Arab Saudi Muhammad Ismy diperbolehkan untuk bergabung dengan kloter asalnya untuk meneruskan rangkaian kegiatan ibadah haji di Kerajaan Arab Saudi(23/08).

Tak hanya tertiggal dari rombongannya, menurut laporan KBRI Riyadh, Muhammad Ismy sempat tertahan selama 3 (tiga) hari di tahanan imigrasi Bandara King Abdulaziz Jeddah. Dengan dibebaskannya Ismy dari tahanan imigrasi sempat diwarnai tangis haru saat pelepasannya dari tahanan.


Menurut Agus Maftuh yang ditemani oleh Staf Haji Arsyad Hidayat pelayanan kepada WNI harus selalu diberikan oleh Kantor Perwakilan Indonesia tanpa mengenal batasan waktu dan tempat. Pendampingan dan keberpihakan kepada WNI di luar negeri oleh Kantor Perwakilan Indonesia adalah bentuk nyata kehadiran negara untuk warganya di luarnegeri. (rm)

BACA JUGA: