JAKARTA, GRESNEWS.COM - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme (Pansus RUU Terorisme) dan pemerintah akhirnya menyepakati penerapan pasal penyadapan dalam RUU tentang Terorisme. Pasal penyadapan selama ini menjadi isu yang alot dalam proses pembahasan, namun akhirnya ditemukan jalan tengah bahwa penyadapan bisa dilakukan lebih dulu, namun dalam waktu 3 sekurang-kurangnya 3 hari harus memperoleh persetujuan ketua pengadilan.

Ketua Pansus RUU Terorisme M. Syafi’i mengatakan penyadapan terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan atau melaksanakan tindak pidana terorisme idealnya harus memperoleh persetujuan Ketua Pengadilan. Namun di lapangan bisa saja ada hal-hal yang luar biasa, kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah.

"Maka akhirnya kita menemukan solusi. Orang bisa menyadap dulu baru meminta persetujuan, maka disepakati ada tiga poin catatan,” kata Syafi’i usai rapat Pansus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7).

Tiga catatan yang diberikan pansus itu, Pertama, dalam keadaan yang bisa mengakibatkan bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak.

Kedua, adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Dan ketiga, pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi.

"Tiga catatan ini rawan dilanggar sehingga harus diatur secara jelas,” imbuh Syafi’i seperti dikutip dpr.go.id.

Menurut Politisi asal dapil Sumut itu, pembahasan soal pasal penyadapan ini diakui berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat. Sehingga ia ingin persoalan penyadapan ini berlangsung sesuai dengan prosedur dan tidak semena-mena.

Dalam rumusan RUU Terorisme pasal 31 A, disebutkan dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme.  Penyidik harus memberitahukan ketua pengadilan untuk mendapat persetujuan dalam jangka waktu tiga hari.(rm)

BACA JUGA: