Yth Redaksi Gresnews.com,

Membaca, mengikuti artikel tips hukum, jurnal hukum dan konsultasi hukum via web gresnews.com sangat mencerahkan sekali. Ada yang ingin saya tanyakan. Bagaimana sebenarnya tinjauan aspek hukum dan atau etika konsultasi kesehatan via internet: mailing list, blog, facebook, twitter, dst?

Terima kasih
Salam hormat
Ghozan.
[email protected]

Jawaban:

Konsultasi dalam hal kesehatan merupakan hak seseorang maupun pasien untuk memperoleh informasi terkait masalah kesehatan dirinya. Setiap dokter memiliki pegangan berupa kode etik profesi kedokteran. Hal ini yang menjadi acuan ketika memberikan informasi atau saran kepada penanya atau si pasien.

Konsultasi via internet berupa mailing list, blog, facebook, twitter dan seterusnya hanya sebuah cara dalam berkonsultasi atau berkomunikasi.

Jadi selama pemberian saran dari seorang dokter tersebut jelas dan tidak melanggar kode etik profesi, seperti halnya membuka rahasia pasien, pemberian resep obat harus melalui pemeriksaan medis yang sesuai dengan prosedur dan lainnya, maka tidak ada larangan untuk berkonsultasi via internet maupun lainnya.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

BACA JUGA: