Pertanyaan:

Saya ingin bertanya perihal hak waris. Saya nonmuslim dan menikah dengan seorang muslim. Lalu saya memutuskan untuk menjadi muslim. Keluarga saya adalah keluarga yang moderat, tidak mempersoalkan masalah agama. Hanya saja sekarang papa saya telah meninggal.

Apakah saya masih berhak mendapatkan harta warisan? Saya merasa tidak nyaman saja jika memang saya tidak memiliki hak (menjadi ahli waris) maka saya tidak akan mengambil hak tersebut.

Ibu S di Surabaya.

Jawaban:

Dalam sistem hukum waris di Indonesia, jika seorang pewaris yang beragama selain agama Islam meninggal dunia maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris Barat atau sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Salah satu prinsip pewarisan menurut KUHPerdata adalah adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris.

Berdasarkan Pasal 852 KUHPerdata yang dimaksud ahli waris adalah anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek nenek atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan antara kelahiran lebih dahulu.

Berdasarkan ketentuan di atas anda berhak menjadi ahli waris dari ayah anda.

Perlu anda diketahui, dalam hukum waris berdasarkan KUHPerdata, terdapat empat golongan yang berhak mewaris, yaitu:

  1. Golongan I adalah suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya;
  2. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung pewaris;
  3. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris;
  4. Golongan IV adalah paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Hukum waris membagi golongan-golongan ahli waris untuk menentukan siapa ahli waris yang didahulukan berdasarkan urutannya. Jika terdapat ahli waris golongan pertama maka ahli waris golongan kedua tidak dapat mewarisi harta peninggalan pewaris, begitu seterusnya.

Semoga dapat menjawab.

(NHT)

BACA JUGA: