Halo Gresnews.com,

Saat ini saya berencana mengajukan perceraian terhadap suami. Yang ingin saya ketahui apakah saya dapat melakukan sita terhadap harta bersama? Saat ini ketakutan saya harta bersama dari hasil usaha kami berdua dialihkan oleh suami kepada pihak lain.

Mohon penjelasannya.

Ety di kota B.

Jawaban:

Bisa saja diajukan sita terhadap harta bersama. Dalam gugatan untuk pembagian harta bersama, penggugat dapat memohon dilakukan sita marital terhadap harta bersama. Lalu apa dasar hukum sita marital?

Sita marital atau sita harta milik bersama biasanya diterapkan dengan tujuan untuk membekukan harta bersama suami-istri melalui penyitaan agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara atau pembagian harta bersama berlangsung.

Berdasarkan Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 78 huruf c UU 7/1989 tentang Peradilan Agama, selama berlangsung gugatan perceraian, atas permohonan penggugat, pengadilan dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.

Kemudian berdasarkan Pasal 136 huruf b Kompilasi Hukum Islam, selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan agama dapat menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yg menjadi hak istri.

Semoga dapat menjawab.

(NHT)

BACA JUGA: