Pertanyaan:

Di masa Pandemi Covid-19 ini, banyak perusahaan telat membayar gaji karyawan. Kami sebagai karyawan tahu betul bagaimana kesulitannya perusahaan. Sudah digaji, sudah untung kami. Namun apabila dalam kondisi normal, perekonomian yang tidak terdampak pandemi, apakah ada sanksi untuk Perusahaan apabila telat membayar upah karyawan?

Jawaban:

Menurut Pasal 95 ayat (2) UU No 13/2003 menyatakan Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Apabila pengusaha terbukti adanya kesengajaan dan kelalaiannya, maka
selanjutnya dikenakan pengaturan pengenaan denda yang diatur dalam Pasal 55 PP No. 78/2015 yang menyatakan sebagai berikut:

(1) Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan:

a. mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;

b. sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan

c. sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah


Leonive Simamora, SH., MH.
Advokat dan Konsultan Hukum
Kantor Hukum Simamora Lingga & Partners

 

NHT

BACA JUGA: