Kepada Redaksi Gresnews.com,

Saya mahasiswa hukum di sebuah universitas di Jakarta. Saya sering membaca dalam suatu gugatan, dan saya menemukan kata-kata turut tergugat. Saya kurang paham mengapa harus ada turut tergugat? Sebenarnya perbedaan antara tergugat dan turut tergugat itu apa ya? Mohon penjelasannya.

Yusuf di Jakarta

Jawaban:

Tergugat merupakan orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang atau suatu badan hukum perdata.

Apabila ada lebih dari satu pihak yang terlibat dalam suatu perkara baik penggugat maupun tergugat, para pihak tersebut disebut penggugat satu, penggugat dua dan seterusnya, demikian pula disebut tergugat satu, tergugat dua dan seterusnya.

Pihak turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan.

Dalam petitum suatu gugatan, turut tergugat dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.

Demikian semoga menjawab.

Nur Hariandi, S.H., M.H.

BACA JUGA: