Redaksi Gresnews.com

Saya mau tanya mengenai penangkapan oleh kepolisian. Apakah polisi bisa menangkap seseorang tanpa surat penangkapan terlebih dahulu? Apa surat penangkapan bisa diabaikan? Mohon jawabannya.

Andre di Bandung

Jawaban:

Dalam melakukan penangkapan, penyidik atau penyidik pembantu harus disertai surat tugas serta surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat kejahatan yang disangkakan, juga tempat dia di periksa.

Namun polisi dapat dibenarkan melakukan penangkapan tanpa disertai surat penangkapan, apabila dalam hal tertangkap tangan. Tertangkap tangan merupakan tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindakan pidana itu yang menunjukan bahwa dia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.

Dengan demikian, polisi dapat melakukan penangkapan tanpa surat penangkapan terlebih dahulu dengan ketentuan bahwa kejahatan yang dilakukan tertangkap tangan oleh polisi yang bersangkutan.

Demikian semoga menjawab.

Nur Hariandi, S.H., M.H.

BACA JUGA: