Gugatan Dicabut, Dapatkah Diajukan Kembali?
Redaksi Gresnews.com,
Saya ingin bertanya ada suatu masalah hukum tentang gugatan. Teman saya pernah berperkara kasus perdata, namun setelah didaftarkan gugatan tersebut dicabut. Apa mungkin jika gugatan yang telah dicabut dapat diajukan kembali ke Pengadilan?
Azan di Kabupaten M.
Jawaban:
Pencabutan gugatan yang belum diperiksa di persidangan, tidak melekat persetujuan tergugat maka dapat diajukan kembali sebagai perkara baru. Pengadilan wajib menerima dan mendaftarkannya setelah penggugat membayar biaya perkara dan selanjutnya diperiksa melalui proses persidangan.
Gugatan yang dicabut pada tahap pemeriksaan dan mendapatkan persetujuan tergugat, tidak dapat diajukan kembali di Pengadilan. Hal ini karena melekat kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga pencabutan yang terjadi merupakan kesepakatan bersama (mutual assent overeenkomst) dan mengikat (binding) dan bersifat final dari kedua belah pihak. Kecuali pihak tergugat melanggar kesepakatan (tidak menaati kesepakatan) yang telah terjadi dalam pencabutan gugatan, hal ini dapat diajukan ke pengadilan.
Demikian semoga menjawab.
Nur Hariandi, S.H., M.H.
- Bolehkah Mata Elang Menarik Motor di Jalanan?
- Ini Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar Gaji
- Anggota Direksi Tenaga Kerja Asing. Perlukah Izin Kerja?
- Bagaimana Menebus Sertifikat Rumah di Bank yang Pemiliknya Tak Diketahui Keberadaannya?
- Kapan Menggunakan Jasa Advokat?
- Pindah Agama, Dapatkah Menjadi Ahli Waris?
- Sita Marital dalam Gugatan Harta Bersama