Kepada Redaksi Gresnews.com

Saya ingin bertanya, saya dan suami telah pisah hampir 1 tahun. Karena hal itulah saya ingin melakukan perceraian. Hanya saja saat ini suami saya telah menetap di kota lain, bukan di tempat kami dahulu tinggal bersama. 

Pertanyaan saya, dapatkah saya melakukan gugatan di pengadilan agama tempat saya tinggal saat ini? Jika saya melakukan gugatan di tempat suami saya tinggal sekarang tentu akan menghabiskan banyak biaya karena kota tempat suami saya tinggal sangatlah jauh. Mohon jawabannya.

Ibu E di Padang.

Jawaban:

Pada prinsipnya pengajuan gugatan diajukan pada pengadilan di wilayah tergugat tinggal. Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya, mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Namun apabila pengajuan gugatan perceraian diajukan oleh isteri, maka diajukan pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat atau istri kecuali isteri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.

Dalam hal tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka Ketua Pengadilan Agama memberitahukan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat.

Demikian semoga menjawab.

Nur Hariandi, S.H., M.H.

BACA JUGA: