Pengasuh yang terhormat,

Saya memiliki tunggakan pembayaran kartu kredit pada sebuah bank swasta di Jakarta. Sebelumnya saya tidak pernah telat untuk membayar tagihan bulanan kartu kredit. Namun takdir berkata lain, suami saya yang menjadi tulang punggung keluarga, harus mendekam di penjara karena terbawa-bawa kasus temannya. Saat ini, saya terpaksa menjadi tulang punggung keluarga demi menghidupi dan membiayai sekolah anak-anak.

Pihak bank kemudian mengirimkan debt collector dengan tampang sangar dan memaksa saya untuk melunasi tagihan. Kata-kata yang diucapkannya sungguh bukanlah orang yang seperti mendapatkan pendidikan bangku sekolah.

Menurutnya saya bisa dimasukkan ke penjara dan usaha toko yang saya gunakan untuk menghidupi keluarga akan diobrak-abrik, jika saya belum membayar tagihan pada bank.

Benarkah saya bisa masuk penjara? Dan apakah debt collector berhak mengancam untuk merusak toko saya? Mohon saya diberi penjelasan.

Ibu Wati, di Jakarta

Jawaban:

Hubungan hukum antara ibu dan pihak bank adalah hubungan keperdataan, yaitu utang piutang. Seseorang yang memiliki utang tidak dapat dituntut secara pidana. Artinya, ibu tidak akan masuk penjara hanya karena memiliki utang. Pihak bank hanya bisa melakukan gugatan perdata kepada ibu untuk membayar sejumlah tagihan yang harus ibu bayar.

Tentu tidak ada satu alasan pun yang dibenarkan oleh hukum seseorang dapat merusak harta benda milik orang lain. Terhadap tindakan dan ucapan debt collector tersebut, ibu dapat melaporkan ke pihak kepolisian atas perbuatan yang tidak menyenangkan ataupun tindakan pengancaman.

Semoga dapat menjawab.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

BACA JUGA: