Kepada pengasuh rubrik Konsultasi Hukum,

Sekitar enam bulan yang lalu rumah saya dilakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik saya. Suami saya dikatakan oleh polisi telah melakukan tindakan penipuan terhadap seseorang yang melaporkan ke pihak kepolisian.

Pada saat penyitaan tidak ada surat-surat apapun yang saya tandatangani. Beberapa barang disita.

Sebenarnya bagaimanakah prosedur kepolisian melakukan penyitaan itu? Dapatkah penyitaan tanpa surat izin dari pengadilan? Mohon penjelasannya.

Ibu N, di Depok

Jawaban:
Dalam suatu penyidikan tindak pidana, Penyidik memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penyitaan demi kepentingan pembuktian, terutama ditujukan sebagai barang bukti di muka pengadilan. Penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan. Sesudah lewat taraf penyidikan tidak dapat lagi dilakukan penyitaan untuk dan atas nama penyidik.

Pada prinsipnya, prosedur penyitaan yaitu:
1. Harus ada surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.

2. Penyidik harus memperlihatkan atau menunjukan tanda pengenal jabatan kepada orang darimana benda itu akan disita.

3. Penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang darimana benda itu akan disita, atau kepada keluarganya.

4. Harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua RT/RW, ditambah dua orang saksi lainnya.

5. Harus ada berita acara penyitaan yang dibuat oleh penyidik dan dibacakan di hadapan orang darimana benda itu disita atau keluarganya dan para saksi. Salinan berita acara penyitaan diberikan kepada orang darimana benda itu disita dan kepala desa.

6. Penyidik membungkus benda sitaan secara patut dan wajar agar tidak rusak dan hancur.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dalam keadaan “sangat perlu dan mendesak” Penyidik dapat mengesampingkan prosedur di atas. Keadaan sangat perlu dan mendesak tersebut diartikan bilamana di suatu tempat diduga keras terdapat benda atau barang bukti yang perlu segera dilakukan penyitaan, atas alasan patut dikhawatirkan bahwa benda tersebut akan segera dilarikan atau dimusnahkan ataupun dipindahtangankan oeh tersangka.

Keadaan sangat perlu dan mendesak tersebut, yaitu:
1. Tanpa surat izin dari Ketua pengadilan.

2. Hanya terbatas pada benda bergerak saja.

3. Wajib segera melaporkan kepada Ketua pengadilan negeri setempat untuk meminta persetujuan. Jika tidak mendapatkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri, maka penyitaan tersebut tidak sah, dan dengan sendirinya menjadi batal demi hukum. Benda sitaan segera dikembalikan ke tempat semula.

Semoga dapat menjawab.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

BACA JUGA: