Kepada Redaksi,

Saya akan membeli sebidang tanah. Namun, saat ini akta jual beli belum dibuatkan oleh notaris. Hanya, pihak penjual sudah meminta uang pembelian sedikit demi sedikit. Pada awalnya sudah saya transfer Rp5 juta. Sekarang si penjual tanah meminta saya mentransfer uang sejumlah Rp10 juta. 

Bagaimanakah status uang saya jika belum terjadi akta jual beli? Bagaimana posisi saya agar saya merasa lebih aman, dengan memberikan uang kepada penjual?

Terima kasih atas jawabannya.

Rani, di Manado

Jawaban:

Akan lebih baik anda membuat suatu perjanjian yang terpisah sebelum adanya akta jual beli. Perjanjian itu bisa anda buat sendiri, atau melalui akta autentik.

Perjanjian yang anda buat sendiri, atau biasa dikenal dengan perjanjian di bawah tangan, yaitu anda dan pihak penjual melakukan perjanjian tertulis tentang penggunaan uang tersebut dengan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian dengan dibuat sebagai akta autentik, artinya anda membuat perjanjian di depan pejabat yang berwenang, dalam hal ini notaris.

Akta autentik ini nilai pembuktiannya sempurna. Jika terjadi pelanggaran terhadap suatu perjanjian, anda tidak perlu membuktikan keabsahan akta autentik. Sedangkan untuk perjanjian di bawah tangan, harus dibuktikan kembali jika ada salah satu pihak mengingkari perjanjian tersebut.

Biasanya, dalam hal jual beli tanah, jika syarat-syarat pembuatan akta jual beli belum dapat dilakukan, tetapi para pihak sudah bersepakat untuk melakukan jual beli, notaris akan membuatkan sebuah akta yang dinamakan akta pengikatan jual beli.

Demikian semoga dapat menjawab.

Nur Hariandi Tusni, S.H., M.H.

Disclaimer:
Konsultasi hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan hukum di dalam masyarakat. Penggunaan konsultasi hukum ini tidak ditujukan untuk proses pembuktian di dalam peradilan.

BACA JUGA: