Dalam catatan ICJR ada beberapa isu yang seharusnya disebutkan oleh presiden untuk menunjukkan komitmen Presiden Joko Widodo dalam Nawacita berupa memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, reformasi penegakan hukum, tercapainya kesejahteraan masyarakat, dan tentu saja, revolusi mental.

16 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo menyampaikan beberapa pidato kenegaraan yang sangat penting untuk diperhatikan dan menunjukkan visi Presiden kedepan, berbekal beberapa capaian yang telah disebutkan dalam tiga pidato yaitu Pidato Kenegaraan Presiden Dalam Rangka HUT ke-73 RI, Pidato Presiden di Sidang Tahunan MPR RI 2018 dan Pidato Presiden tentang RUU APBN 2019.

ICJR mengarisbawahi beberapa poin penting yang disampaikan presiden, beberapa diantaranya perlu diapresiasi karena presiden menunjukkan perhatian pada isu-isu tersebut, seperti mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM, pentingnya menanggulangi masalah narkotika sampai dengan komitmen terkait penanggulangan dan pencegahan Korupsi.

Namun, dalam catatan ICJR ada beberapa isu yang seharusnya disebutkan oleh presiden dalam rangka pembaruan hukum, perlindungan HAM dan pemerataan akses terhadap keadilan khususnya dalam isu hukum pidana dan peradilan pidana, lebih jauh terkait dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam Nawacita berupa memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, reformasi penegakan hukum, tercapainya kesejahteraan masyarakat, dan tentu saja, revolusi mental, beberapa diantara itu tersebut adalah :

Pertama, Bantuan hukum. ICJR mengapresiasi terbentuknya Sistem Akreditasi Bantuan Hukum oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang telah berhasil memverifikasi dan mengakreditasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Indonesia sebanyak 405 OBH pada tahun 2016. Namun jaminan ketersedian akses bantuan hukum untuk seluruh wilayah di Indonesia masih menjadi isu krusial. Dari 405 jumlah OBH yang berhasil diakreditasi se-indonesia 49%-nya (199 OBH) berada di Pulau Jawa, 43-nya berkedudukan di Jakarta. Jumlah ini sangat kontras dibandingkan dengan jumlah OBH yang berada di Pulau Sumatera yang hanya berjumlah 88 OBH (hanya 21% nya). Di papua bahkan jumlah OBH hanya 8 dan semua OBH di Papua hanya terkakreditasi C. Padahal jaminan bantuan bersifat wajib bagi terdakwa yang tidak mampu dan wajib bagi terdakwa dengan ancaman pidana diatas 15 tahun dan hukuman mati. Terlebih lagi, lewat UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, pemerintah telah berkomitmen untuk menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia. Persebaran bantuan hukum, harus menjadi komitmen Presiden Joko Widodo.

Kedua, Penyiksaan, Perlakuan kejam dan tidak manusiawi. Upaya Pemerintah untuk memasukkan kriminalisasi perbuatan penyiksaan ke dalam RKUHP dan langkah yang diambil oleh 5 (lima) lembaga negara yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK, dan Ombudsman RI dalam rangka pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi, atau merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia yang diwujudkan melalui Nota Kesepahaman bersama tertanggal 24 Februari 2016 perlu diapresiasi.

Namun, komitmen yang sebatas MoU oleh lima lembaga tersebut perlu dicermati. Dalam perkembangan terakhir, terdapat beberapa langkah yang diambil oleh pemerintah Indonesia yang justru mendukung praktik penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia seperti penggunaan cambuk dalam qanun jinayat di Aceh. Selain itu terdapat kebiri kimia (Chemical Castration) dalam Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang selain tidak efektif menurunkan jumlah kekerasan seksual pada anak juga mengakibatkan komitmen Indonesia terkait anti penyiksaan dan perbuatan kejam lainnya kembali dipertanyakan. Yang paling buruk, inisiatif untuk meratifikasi Protokol Opsional untuk Konvensi PBB Melawan Penyiksaan (Optional Protocol to the Convention Against Torture/OPCAT) guna melengkapi ratifikasi konvensi anti penyiksaan bukan lagi menjadi prioritas pemerintah. Sekali lagi, komitmen Presiden dalam perlindungan HAM, dipertanyakan.

Ketiga, Hukuman mati. Pemerintah harus diapresiasi saat menaikkan wacana pembentukan aturan pidana mati yang akan menjadi jalan tengah bagi kelompok abolisionis dan retensionis pasca Presiden menginstruksikan eksekusi 18 orang dalam tiga gelombang pada 2015 dan 2016. Berdasarkan pemantauan ICJR dalam perkembangan terakhir penyusunan RKUHP, pengaturan mengenai pidana mati yang diusung pemerintah semakin kabur dan tidak jelas ke arah mana kebijakan ini akan ditujukan. Niat awal untuk membentuk suatu kaidah hukum yang bersifat mengalternatifkan pidana mati dan menjadikannya pilihan paling terakhir dalam pemidanaan seolah tidak tercermin dalam posisi pemerintah yang malah mengubah  mekanisme penjatuhan pidana mati untuk diserahkan sepenuhnya kepada hakim melalui putusannya. Presiden sebaiknya menunjukkan kembali komitmennya untuk memberikan win-win solution dalam penentuan arah kebijakan hukuman mati sembari menginstruksikan moratorium penjatuhan pidana mati hingga pengaturannya selesai disusun dan disepakati bersama.

Keempat, Narkotika. Presiden dengan gamblang menyebutkan bahwa pemerintahannya akan fokus pada ketegasan dalam pemberantasan narkoba dengan dasar untuk menyelamatkan nyawa belasan ribu putra-putri bangsa. Berdasarkan data Ditjen PAS, sampai dengan Juli 2018, terdapat 37.383 orang yang dipenjara karena menggunakan dan kecanduan narkotika. Menurut penelitian ICJR, jumlah pengguna dan pencandu narkotika bisa tiga kali lipat dari jumlah data Ditjen PAS karena UU Narkotika yang masih memuat pasal karet dapat menjerat pengguna dan pencandu dengan pasal kurir dan bandar. Presiden lupa untuk menyebutkan komitmen menyelamatkan nyawa putra putri bangsa, termasuk didalamnya mereka yang merupakan korban narkotika yaitu para pengguna dan pecandu. Bukannya dilindungi mereka malah dipenjara, selain beresiko terkait hak atas kesehatan, pecandu dan pengguna narkotika juga merupakan populasi kunci yang rentan terkena HIV/AIDS sehingga membutuhkan perhatian lebih dan tidak seharusnya dipenjara. Presiden lupa untuk menyatakan dekriminalisasi pada pengguna dan pecandu melalui revisi UU Narkotika sembari menyediakan tempat rehabilitasi dan perlindungan hukum yang cukup agar terhindar dari penjara.

Kelima, Overcrowding. ICJR melihat bahwa tidak ada komitmen yang jelas ditunjukkan oleh pemerintah dalam menangani masalah overcrowding rutan dan lapas di Indonesia. Berdasarkan data Ditjen PAS Per Mei 2018, beban Rutan dan Lapas di Indonesia mencapai 201%. Kondisi ini telah mencapai extreme overcrowding karena perbandingan tahanan dan kapasitas melebihi 150%. Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pidana penjara masih sangat dominan digunakan sebagai hukuman dan cenderung mengalami kelebihan penggunaan atau overused. Laporan Statistik Ditjen Pemasyarakatan mencatat bahwa pidana penjara hampir 5 kali lebih sering digunakan dibandingkan pranata lain di luar penjara. Kerusahan Lapas terjadi sebanyak 6 kali selama 2017, kasus napi kabur terjadi 30 kali sepanjang 2017, dan peningkatan jumlah narkotika dalam Lapas di 2017 mencapai 7.459 (lebih dari 3x dari tahun 2016). Overcowding juga menciptakan peluang pungli dan korupsi yang sangat besar karena para tahanan harus menyediakan sendiri kebutuhan pribadi atau sekedar mendapatkan tempat lebih layak dan manusiawi.

ICJR mengapresiasi langkah Menteri Hukum dan HAM dengan menerbitkan Permenkumham No 3 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Lapas dan Rutan yang menyepakati bahwa salah satu upaya penanganan overcrowding adalah dengan mereformasi kebijakan hukum pidana dengan menghadirkan alternatif pemidanaan non pemenjaraan. Namun, upaya itu tidak sejalan dengan proposal yang diajukan oleh Tim Perumus RKUHP yang juga bagian dari Pemerintah, khususnya juga bagian dari Kemenkumham. Pengaturan RKUHP sama sekalian tidak merumuskan alternatif pemidanaan non pemenjaraan secara lengkap, diperburuk dengan upaya kriminalisasi berlebihan sampai naiknya ancaman sejumlah tindak pidana. Apabila Presiden memang pro pada pemberantasan korupsi dan pemenuhan HAM, maka Presiden perlu menunjukkan komitmen dalam penyelesaian masalah overcrowding dengan taktis dan sistematis.

Keenam, Perlindungan Korban. Dalam hal perlindungan korban kejahatan, ICJR mengapresiasi langkah Pemerintah dan DPR yang memasukkan ke dalam UU Perubahan UU Terorisme mekanisme kompensasi dan rehabilitasi baru bagi korban terorisme. Mekanisme ini merupakan salah satu hal yang selama pembahasan didorong oleh ICJR. Namun di lain sisi, komitmen perlindungan yang diberikan oleh negara, khususnya Pemerintah masih sangat kurang. Hal ini tercermin salah satunya di dalam kasus yang terjadi kepada WA, seorang anak korban perkosaan di Jambi, yang dijatuhi pidana penjara 6 (enam) bulan karena menggugurkan anak hasil perkosaan yang dialaminya. Dari kasus ini nampak bahwa negara lalai dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan terhadap korban. Presiden harus menunjukkan komitmennya pada isu ini, harus ada instruksi masuknya aspek khusus perlindungan korban pada beberapa RUU yang sedang atau akan dibahas bersama dengan DPR. Termasuk memastikan keikutsertaan korban dalam sistem peradilan pidana, dapat berupa jalur restorative justice, ganti kerugian atau jalur lainnya yang memungkinkan korban mengambil bagian dalam sistem peradilan pidana.

Ketujuh, Reformasi hukum pidana. Presiden menyebutkan beberapa capaian lembaga negara dan komitmen pemerintah di bidang hukum, tapi yang jelas terlewatkan oleh pemerintah adalah bagaimana visi dan komitmen beliau soal reformasi hukum pidana. Sejauh ini komitmen itu terlihat dari Revisi KUHP, dengan mengusung dekolonialisasi, RKUHP muncul dengan pasal-pasal khas kolonial seperti penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara, pidana bagi penggelandang sampai dengan kriminalisasi penyebaran alat kontrasepsi lalu dihiasi dengan ancaman pidana yang serba penjara. Keberanian Pemerintah untuk memulai diskusi RKUHP di DPR patut diapresiasi, tapi muatan RKUHP yang masih jauh dari perlindungan HAM dan kebebasan sipil mengakibatkan Presiden rasanya perlu tetap menunjukkan komitmen reformasi hukum pidana yang berorientasi pada pembaruan hukum dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan dan perlindungan HAM serta kebebasan sipil dan pemerataan akses terhadap keadilan.

BACA JUGA: