PASUKAN Inggris akan menghadapi tuntutan baru karena dianggap telah melanggar hukum internasional dalam melakukan penyiksaan dan membunuh tahanan selama berlangsung perang Irak, demikian dilansir itv.com, Minggu (20/1).

Dugaan pelanggaran hukum internasional itu terjadi selama lima tahun dari 2003 hingga 2008. Persidangan sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat, selama tiga hari semenjak 29 Januari mendatang.

Kuasa hukum dari 180 warga Irak, yang telah melontarkan adanya penyalahgunaan, atau mereka yang keluarganya menjadi korban tanpa proses hukum, akan membuat menyertakan laporan.

BACA JUGA: