Tentara Inggris Dituntut karena Menyiksa Tahanan Selama Perang
Ilustrasi-republika.co.id
PASUKAN Inggris akan menghadapi tuntutan baru karena dianggap telah melanggar hukum internasional dalam melakukan penyiksaan dan membunuh tahanan selama berlangsung perang Irak, demikian dilansir itv.com, Minggu (20/1).
Dugaan pelanggaran hukum internasional itu terjadi selama lima tahun dari 2003 hingga 2008. Persidangan sendiri akan dilakukan dalam waktu dekat, selama tiga hari semenjak 29 Januari mendatang.
Kuasa hukum dari 180 warga Irak, yang telah melontarkan adanya penyalahgunaan, atau mereka yang keluarganya menjadi korban tanpa proses hukum, akan membuat menyertakan laporan.
BACA JUGA:
- Militer AS Berhasil Uji Coba Roket Pencegat Rudal
- Puluhan Orang Ditahan Setelah Protes terhadap Presiden
- Sembilan Orang Tewas Diserang Kelompok Pemberontak
- Korut Ancam Serang Korsel Jika Terlibat Pemberian Sanksi PBB
- Lima Orang Tewas dalam Bentrokan di Fallujah
- Palestina Ancam Seret Israel Ke Pengadilan Kejahatan Internasional
- Korut Isyaratkan Uji Coba Terbaru Fasilitas Nuklir