JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan sampah di  Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemprov DKI ternyata kejaksaan hanya menahan dua tersangka. Sementara satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan.

Terhadap tersangka, Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari kejaksaan melakukan penahanan. Sementara terhadap mantan Kepala Dinas PU, Ery Basworo kejaksaan belum mekakukan penahanan.

Sikap kejaksaan yang hanya menahan sebagian tersangka ini mengundang kecurigaan. Bahwa kejaksaan melakukan tebang pilih dalam menanggani perkara korupsi  anggaran  tahun 2012-2013 ini.

Namun menanggapi tudingan ini Kepala Subdirektorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin membantahnya. Menurutnya Kejaksaan masih menindaklanjuti penanganan kasusnya dan akan menidak siapapun yang erlibat. "Kita lihat, kalau memang perlu ditahan akan kita tahan, tim terus mengevaluasi. (Tidak ditahan) bukan karena orang kuat atau apa," bantah Turin di Kejaksaan Agung, Senin (18/5).

Apa yang disampaikan Turin, sekaligus menampik dugaan bahwa penyidik Kejagung melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini. Karena hingga kini, Ery masih saja menghirup udara bebas. Berbeda dengan dua tersangka lainnya. Padahal dalam kasus ini Ery juga diduga ikut berperan.

Seperti diketahui, PT Asiana merupakan rekanan yang ditunjuk Dinas PU untuk melaksanakan proyek ini. Penunjukan PT Asiana inilah yang diduga penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari sejumlah keterangan saksi. Panitia Lelang pengadaan proyek sebelumnya telah mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Mulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.

Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU DKI Jakarta itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) saat menerima hasil pekerjaan ini. Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah berteknologimechanical electrical hidraulic itu ternyata tak sesuai kontrak.

Proyek yang menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta senilai mencapai Rp21 miliar untuk proyek pada tahun 2012 dan 2013, sebagian diduga tidak sesuai dengan kontraknya.

Penyidikan kasus ini saat ini telah memasuki tahap finalisasi berkas perkara. Pada Selasa (28/4) tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Saut Robert Rajagukguk.

Sebelumnya Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai penyidik tebang pilih tersangka. Sebab dalam kasus ini, baru dua yang ditahan sementara satu lainnya tak terdengar kabarnya.

Dia menyayangkan di saat gencarnya penyidik menahan tersangka korupsi, ternyata masih masih ada yang lolos dari penahanan.  "Ya salah satunya Ery Basworo. Dia harus ditahan, biar penyidik enggak dianggap tebang pilih, dan serius tangani korupsi," kata Boyamin.

BACA JUGA: