JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perkara korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah 2012 dan 2013 di Dinas Pekerjaan Umum DKI hingga kini belum juga tuntas. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Erry Basworo yang telah menjadi tersangka belum juga dimajukan ke pengadilan bersama dua tersangka lain. Komitmen Kejaksaan Agung menuntaskan perkara ini pun dipertanyakan.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni mantan Kabid Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU DKI Rifik Abdullah dan Noto Hartono selaku Dirut PT Asiana Technologies Lestary telah divonis bersalah masing-masing 1,5 tahun penjara.

Disoal kelanjutan berkas perkara Erry Basworo, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana mengaku lupa. Padahal sebelumnya Fadil sempat mengatakan jika berkas perkara Erry tengah diteliti penyidik untuk dihentikan.

"Perkara yang mana itu. Saya tidak ingat, karena begitu banyak perkara yang ditangani," kata Fadil, di Kejagung, Selasa (5/9).

Fadil tetap enggan menjawab kasus ini. Dia mengaku masih akan mengecek berkas perkaranya.

Akan dihentikan perkara Erry Basworo mengundang tanya. Pasalnya dua tersangka lain terbukti bersalah. Padahal jika mengacu pada perkara korupsi pengadaan bus TransJakarta, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono juga ikut terseret. Bahkan penyidik berhasil membuktikan Udar terlibat kasus tersebut.

Tak heran jika pengamat hukum Iqbal Daud Hutapea menilai belum dilimpahkannya berkas Erry Basworo ke pengadilan adalah bentuk sikap tebang pilih penegak hukum. Jika tersangka lain terbukti dalam persidangan dengan kasus yang sama, tak ada jalan bagi jaksa untuk memajukannya. Jika tidak dilakukan, publik harus kritis melihat kasus ini.

"Iya, begini dua berkas tersangka lain dibawa ke pengadilan dan terbukti. Mestinya, dengan vonis hakim sudah menjadi payung hukum diduga telah terjadi tindak pidana korupsi. Bagaimana mungkin berkas Erry tidak diajukan ke pengadilan," tanya Iqbal.

Apalagi saat Direktur Penyidikan (saat itu) Maruli Hutagalung sudah menjanjikan akan melimpahkan berkas Erry, setelah dua berkas lain diajukan ke pengadilan. Bahkan hingga saat ini Erry juga tidak pernah dilakukan penahanan.

BISA SAJA TAK TERLIBAT - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum menyampaikan, pertimbangan penyidik tidak akan melanjutkan berkas perkara Erry Basworo ke pengadilan bisa saja dilakukan. Menurutnya jaksa akan melihat fakta persidangan.

Kata Rum, harus ditekankan dulu posisi Erry dalam kasus pengadaan proyek perbaikan jaringan sampah. Apakah Erry bertanggungjawab secara pidana atau manajerial. Jika sejak awal, Erry ikut terlibat dan ada niat untuk melakukan korupsi, misalnya ikut mengatur lelang maka Erry punya tanggungjawab pidana. Sebaliknya, jika Erry hanya diposisikan sebagai Kepala Dinas maka Erry punya tanggungjawab manajerial bukan pidana.

"Tidak semua perkara korupsi sama, penyidik tentu akan melihat dengan teliti," kata Rum di Kejaksaan Agung.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terkait kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada lingkup pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir dengan alokasi dana sebesar Rp14,4 miliar pada tahun 2012 dan Rp7,2 miliar pada tahun 2013. Diduga proyek ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya negara dirugikan miliaran rupiah.

Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung menemukan proses penunjukan PT Asiana Technologies Lestari sebagai pelaksana proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta direkayasa. Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa oleh Panitia Lelang pengadaan proyek untuk mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Rekayasa dimulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.

Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU Pemprov DKI itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) saat menerima hasil pekerjaan ini. Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah saringan berteknologi mechanical electrical hidraulic tak sesuai kontrak.

BACA JUGA: