JAKARTA, GRESNEWS.COM - Nasib mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta 2013 Erry Basworo dalam kasus korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah 2012 dan 2013 di Dinas Pekerjaan Umum DKI akhirnya ada titik terang. Setelah hampir dua tahun diendapkan di Gedung Bundar, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus tengah mempertimbangkan untuk menghentikan penyidikannya.

"Itu (Erry Basworo) rencana kita mau stop," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di Kejaksaan Agung, Selasa (4/5).

Erry merupakan satu dari tiga tersangka. Selain Erry tersangka lain adalah Rifiq, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air PU DKI Jakarta dan Noto, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestary. Keduanya telah divonis bersalah dengan hukuman kurungan penjara 1,5 setengah tahun.

Direktur Penyidikan Fadil Zumhana mengatakan, meskipun dua tersangka terbukti dalam persidangan namun dalam prosesnya penyidik tidak menemukan cukup bukti keterlibatan Erry. Tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dari Erry.

"Itu pertimbangan kita, tidak ada mens rea-nya. Jadi arahnya tidak akan kita lanjutkan (berkas tersangka Erry)," kata Fadil.

Sejak awal disidik, penyidikan terhadap Erry berbeda. Erry terkesan lebih diistimewakan. Erry hingga saat ini tidak pernah dilakukan penahanan. Ketua Masyarakat Anti Korupsi Boyamin Saiman sebelumnya mempertanyakan perlakuan istimewa dari Gedung Bundar tersebut.

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini terkait kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada lingkup pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir dengan alokasi dana sebesar Rp14,4 miliar pada tahun 2012 dan Rp7,2 miliar pada tahun 2013. Diduga proyek ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akibatnya negara dirugikan miliaran rupiah.

Penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung menemukan proses penunjukan PT Asiana Technologies Lestari sebagai pelaksana proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta direkayasa. Hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa oleh Panitia Lelang pengadaan proyek untuk mengkondisikan Asiana sebagai pemenang.

Rekayasa dimulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana. Panitia lelang yang telah menjalani pemeriksan penyidik Kejaksaan diantaranya Daryanto, Tatang Solihin dan Basri. Sementara dari PT Asiana penyidik memeriksa Ahmad Faiz yang melakukan pemasangan alat-alat tersebut.

Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU Pemprov DKI itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) saat menerima hasil pekerjaan ini. Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah saringan berteknologi mechanical electrical hidraulic tak sesuai kontrak.

SEDERET KASUS SP3 - Dalam dua tahun terakhir, Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Mohammad Prasetyo telah menghentikan sejumlah kasus korupsi. Diantaranya kasus korupsi PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Dugaan korupsi pelepasan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2012 di kawasan Pluit Jakarta Utara ditaksir kerugian negaranya mencapai Rp68 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Direktur PT Wahana Agung Indonesia (Ancol Beach City) Freddie Tan (Awi), Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan mantan Direktur Utama Jakpro (BUMN) I Gusti Ketut Gede.

Arminsyah menyampaikan, alasan dihentikannya kasus ini karena tidak ditemukannya bukti yang cukup. Diantaranya harga tanah pembanding untuk menghitung kerugian negaranya.

Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat melaporkan kasus Jakpro ke KPK. Henry meminta KPK untuk mengambil alih. "Setahun lebih ditangani tim Satgassus Kejaksaan tak juga rampung. Saya melihat ada yang tidak beres, ada aset lain yang nilainya tidak hanya Rp67 miliar tapi triliunan," kata Henry beberapa waktu lalu.

Kasus lain yang juga dihentikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di AP I senilai Rp 63 miliar. Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut yakni Dirut PT Angkasa Pura (AP) I Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Hendra Liem. Dan terakhir adalah kasus penjualan aset Patal Bekasi dengan kerugian negara Rp Rp 60 miliar. Tiga orang telah ditetapkan tersangka.

Sejumlah kasus yang dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung menimbulkan banyak pertanyaan apalagi tersangka lain terbukti. Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyayangkan penghentian suatu penyidikan kasus dugaan korupsi apalagi dengan sudah menetapkan tersangka bahkan terbukti kemudian dihentikan tiba-tiba dengan alasan tidak ada unsur kerugian negara.

"Karena SP3 bukan keputusan pengadilan, bahkan bisa dipraperadilankan SP3. Nah yang ngeri dibikin ATM, mestinya adanya satgasus bisa lebih konperehensif supaya tidak ada SP3 di tengah jalan. Kan kesannya mencari-cari kalau ujungnya di SP3," kata Fickar.

BACA JUGA: