JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Saut Robert Rajagukguk. Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah.

"Pemeriksaan untuk memfinalisasi berkas para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Selasa (28/4).

Dalam kasus ini, saksi dimintai keterangan terkait kronologis usulan atas kebutuhan terhadap perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah berteknologi Mechanical Electrical Hidraulic di Dinas Pekerjaan Umum Propinsi DKI. Termasuk hasil pelaksanaan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh PT Asiana Technologies Lestari. Sebagai Kepala Dinas, Saut dinilai mengetahui proses pengadaan proyek ini.

Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain mantan Kadis PU DKI Erry Basworo, Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari.

Rifiq Abdullah dan Noto Hartono telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Sementara Erry Basworo hingga saat ini masih belum ditahan. Kejaksaan Agung sendiri menyatakan akan segera memanggil Erry untuk diperiksa sebagai tersangka.

Apakah pemeriksaan akan dilanjutkan dengan penahanan, Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung mengatakan tergantung pertimbangan penyidik. "Kita lihat nanti setelah dilakukan pemeriksaan," kata mantan Kajati Papua ini.

Anggaran proyek ini menggunakan dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Nilainya mencapai Rp21 miliar untuk proyek pada tahun 2012 dan 2013.

Seperti diketahui, PT Asiana merupakan rekanan yang ditunjuk Dinas PU untuk melaksanakan proyek ini. Penunjukan PT Asiana inilah yang diduga penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari sejumlah keterangan saksi.
Diketahui bahwa Panitia Lelang pengadaan proyek telah mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Mulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.

Penyidik juga menemukan indikasi panitia lelang dari Dinas PU DKI Jakarta itu tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh hasil pekerjaan pertama atau Provisional Hand Over (PHO) saat menerima hasil pekerjaan ini. Sebab saat dilakukan pemasangan alat-alat untuk perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah saringan berteknologimechanical electrical hidraulic itu ternyata tak sesuai kontrak.

BACA JUGA: