JAKARTA, GRESNEWS.COM - Merebaknya prostitusi online belakangan ini hingga menyeret salah satu artis sebagai pelakunya memunculkan isu revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi ini akan difokuskan pada pengetatan aturan dalam berkomunikasi di dunia maya.

Politisi PDIP sekaligus anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, masalah revisi UU ITE harus dibedakan konteks komunikasinya. "Harus diberantas komunikasi yang niat atau pelakunya menjurus kepada prostitusi online," katanya di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5).

Namun, menurutnya, yang terpenting adalah pembinaan jiwa para pelaku. Sebab walaupun aturan telah dibuat secara tegas, namun apabila niat melakukan bisnis prostitusi online masih ada maka bisnis ini akan tetap berjalan.

"Di desa terpencil yang tak pakai teknologi mungkin juga ada," kata Hasanuddin.

Walaupun begitu untuk meminimalisir kejadian maka perlu dibuat pasal-pasal dalam UU ITE untuk menekan kejahatan termasuk prostitusi online. "Memang sedang dalam pembicaraan untuk untuk dilakukan revisi, kita mungkin akan hearing ke arah sana," katanya.

Tetapi, revisi ini juga perlu dibatasi agar tak menyasar pada korban-korban tak bersalah, misalnya, pada contoh kasus Prita Mulya Sari, seorang Ibu Rumah Tangga yang menulis keluhannya di surat elektronik terhadap Rumah Sakit tertentu dan malah dipidanakan. "Ayat per ayat harus benar dikaji agar aparat penegak hukum tak semena-mena menerapkan pasal yang multitafsir," kata Hasanuddin.

Namun, usulan revisi ini nampaknya ditanggapi dingin oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Rumadi Ahmad. Dia menyatakan, revisi UU ITE akan sia-sia belaka. Hal ini lantaran aturan-aturan dibuat namun manusia semakin jeli mengakalinya. "Apanya yang harus direvisi? Online itu hanya alat, prostitusi sudah ada sepanjang sejarah manusia," ujarnya kepada Gresnews.com, Rabu (13/5).

BACA JUGA: