JAKARTA, GRESNEWS.COM - Belum lekang ingatan saat anggota Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap Robby Abbas, seorang mucikari artis dan model, pada April silam di sebuah Hotel Berbintang di Jakarta. Pada Kamis (12/12) malam Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali mengungkap praktik prostitusi artis setelah menangkap dua orang yang diduga mucikari artis. Keduanya adalah Onat (O) dan Ferry (F).

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan Nikita Mirzani (artis film) dan Puty Revita (finalis putri Indonesia 2014) dari kamar Hotel Indonesia-Kempinski, Jakarta Pusat. Keduanya tertangkap tangan dalam kasus prostitusi ini.

Kasubdit Judisila Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Umar Fana mengatakan kedua orang yang ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang.

Dari penangkapan di Hotel Indonesia-Kempinski diamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer, pakaian dalam, kunci hotel, kondom, HP. Saat ini HP dikloning di Cyber Crime karena ada indikasi tidak hanya dua orang saja yang dieksploitasi tapi juga ada indikasi orang lain terlibat.

Polisi membeberkan, pelanggan dua mucikari ini berasal dari pengusaha dan pejabat. Bahkan polisi menemukan identitas pelanggan artis adalah seorang public figure. Namun polisi tak mau menyebut siapa pelanggan artis dimaksud.

Pengacara Nikita, Partahi Sihombing, menjelaskan, Nikita pergi ke Hotel Kempinski untuk membicarakan job MC tidak untuk berkencan dengan pria. Nikita mengaku telah dijebak.

Bisa jadi kasus prostitusi artis yang baru diungkap pihak kepolisian ibarat puncak gunung es. Kriminolog Univesritas Indonesia Muhammad Mustofa mengatakan kegiatan prostitusi dimanapun tidak akan pernah tuntas diberantas karena telah menjadi komoditas. Apalagi kegiatan seks oleh manusia dijadikan sebagai bagian kegiatan rekreasi bukan sekedar reproduksi.

Seks yang diperjualbelikan ini akan terus berkembang mengikuti zaman. Jika sebelum ada internet, transaksi seks komersial bisa dilakukan dengan telpon hingga muncul istilah call girl. Karenanya di banyak negara, kegiatan prostitusi diatur sedemikian rupa.

"Keberadaan lokalisasi sebenarnya untuk mengendalikan dampak negatif dari prostitusi ini," kata Mustofa kepada gresnews.com, Jumat (12/12).

EFEK JERA - Prostitusi artis jadi perhatian karena harga kencannya yang tinggi. Dalam kasus terbaru ini saja tarif artis untuk sekali kencan harganya antara Rp50 juta hingga Rp120 juta. Seperti dikatakan Kombes Umar Fana, Nikira Mirzani bertarif Rp65 juta dan Puty Revita Rp50 juta.

Tak heran jika Bareskrim kemudian menerapkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pedagangan Orang. Ancaman hukumannya pun sangat berat 20 tahun penjara. Sementara jika menerapkan Pasal 296 seperti kasus Robby Abbas, ancaman terbilang ringan. Robby Abbas misalnya hanya divonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Agustinus Pohan penerapan pidana perdagangan orang dinilai tepat untuk memberikan efek jera kepada mucikari karena ancaman yang berat. Hal itu untuk menegaskan jika kegiatan memperdagangkan orang merupakan kejahatan yang luar biasa.

"Dalam kasus ini bukan hanya soal pelacuran tapi telah masuk kejahatan memperdagangkan orang," kata Agustinus kepada gresnews.com.

Namun Mustofa tak sependapat jika kasus prostitusi artis ini masuk perdagangan orang. Harus ada pihak yang tidak mau diperdagangkan. Sementara dalam kasus prostitusi artis ini, semua saling berkaitan dan membutuhkan.

"Belum bisa disebut trafficking," kata Mustofa.

Namun Agustinus berpendapat berbeda. Menurutnya, bisa saja masuk pidana perdagangan orang karena sebelumnya ada upaya dari mucikari merekrut artis untuk dijajakan kepada pria hidung belang. Upaya tersebut bisa berupa bujukan dengan iming-iming atau janji lain.

"Jadi unsur merekrut bisa masuk perdagangan orang ini," kata Agustinus.

Bahkan dari praktik prostitusi ini, para mucikari dan artis bisa dikenakan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), harta kekayaan dari hasil tindak pidana berikut dapat dikenakan TPPU. Tindak pidana itu adalah korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; pencurian; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.

UPAYA PEMERINTAH - Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menekan praktik seks komersial dan prostitusi online di Indonesia. Data dari Kemensos menyebut jumlah lokalisasi praktik seks komersial di Indonesia yang beroperasi sebanyak 168 titik. Sejak pemerintah memutuskan untuk menutup seluruh lokalisasi, baru 39 tempat yang dibereskan.

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengungkapkan penutupan lokalisasi diharapkan menghilangkan sebagian praktik eksploitasi, kriminalisasi, dan human trafficking (perdagangan manusia) terhadap kaum perempuan. Khofifah menyatakan tidak mudah untuk membasmi praktik bisnis seks. Selama masih ada pria pemakai seks komersial, maka jual-beli kenikmatan sesaat ini akan terus ada.

Khofifah menyebut antara lokalisasi dengan prostitusi berjalan paralel. "Saat lokalisasi ada, siapa yang menjamin tidak ada prostutisi online, tidak ada ada prostitusi di hotel, tidak ada prostitusi di kontrakan, siapa yang menjamin?" papar Mensos.

BACA JUGA: