Delapan orang wanita asal Maroko yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) yang terlibat dalam prostitusi kini berada di kantor Direktorat Imigrasi Jakarta, Kamis (11/6). Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjaring 8 wanita asal Maroko. Mereka diduga melakukan praktik prostitusi di kawasan Puncak Bogor pada Senin 7 Juni 2015 lalu. Kedelapan orang yang diduga pelacur itu yakni CK (21), CN (32), EHL, FEF (23), HO, LEK (20), dan KC (22). Para PSK tersebut disebut menyalahgunakan izin yang diberikan oleh pemerintah Indonesia. Mereka sesungguhnya masuk ke Indonesia melalui jalur normal dan legal. Paspor dan izin wisata pun sudah digenggam. Semula para pelacur itu berdalih akan pelesir. Mereka memanfaatkan perjanjian Indonesia dan Maroko melalui Bebas Visa Kunjungan Singkat selama 30 hari. Namun ternyata mereka diduga menjajakan tubuh untuk menghasilkan duit. (Edy Susanto/Gresnews.com)

BACA JUGA: